Daftar Obat Sirup Harus Ditarik dari Peredaran dan Dimusnahkan, Cek di Sini

Daftar Obat Sirup Harus Ditarik dari Peredaran dan Dimusnahkan, Cek di Sini

Ilustrasi. Sirup obat harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan dengan cemaran EG melebihi ambang batas aman.-Foto: ist/radarcirebon.com-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis hasil pengawasan terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol (DEG).

Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 obat sirup sampai dengan 19 Oktober 2022 menunjukkan adanya kandungan cemaran etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman pada 5 produk.

Terhadap daftar obat sirup dengan cemaran EG melebihi ambang batas aman, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik ini edar untuk melakukan penarikan obat sirup dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

Penarikan mencakup outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

BACA JUGA: Daftar Sirup Obat dengan Cemaran EG Melebihi Ambang Batas Aman

BPOM juga telah memerintahkan kepada seluruh industri farmasi yang memiliki obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.

Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan atau bahan baku jika diperlukan.

Inilah daftar obat sirup harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan.

Berikut ini daftar obat sirup dengan cemaran EG melebihi ambang batas aman seperti dikutip dari twitter Badan Pengawas Obat dan Makanan RI:

BACA JUGA: Obat Sirup Untuk Anak Dilarang, Apoteker Kota Banjar Beri Obat Ini Pengganti Sementara

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: