Nama-nama Obat Sirup yang Dilarang, BPOM Angkat Bicara, Ini Penjelasannya

Nama-nama Obat Sirup yang Dilarang, BPOM Angkat Bicara, Ini Penjelasannya

Nama-nama obat sirup yang dilarang sudah dipublikasikan WHO dan juga dirilis oleh BPOM.-Ilustrasi/Dzulham Fadoli-radarcirebon.com--

JAKARTA, RADARTASIK.COM — Nama-nama obat sirup yang dilarang karena diduga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak. 

Soal nama-mama obat sirup yang dilarang, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM angkat bicara.

Berdasarkan informasi dari World Health Organization (WHO), nama-nama obat sirup yang dilarang itu diproduksi dari produsen farmasi di India.

Adapun nama-nama obat sirup yang dilarang itu adalah Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.

BACA JUGA: Waduh, 99 Anak Meninggal karena Gagal Ginjal Akut di 20 Provinsi, Nakes Diimbau Hentikan Pemberian Obat Sirup

Daftar nama-nama obat sirup yang dilarang itu diproduksi oleh Maiden Pharmaceutical Ltd, India dan tidak terdaftar di BPOM sebagai obat sirup yang beredar di Indonesia.

Sementara itu BPOM telah menerapkan standar bahwa produk obat sirup untuk anak dan dewasa, tidak diperbolehkan memiliki kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Meski demikian, baik etilen glikol maupun dietilen glikol dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang merupakan pelarut tambahan.

Zat pelarut tambahan tersebut, biasanya digunakan untuk obat dalam bentuk sirup. Namun, BPOM sudah membuat batas maksimal dalam pemakaian baik EG dan DEG pada kedua bahan tambahan sesuai standar internasional.

BACA JUGA: Obat Sirup Dilarang, Jika Anak Sakit, Kadinkes Kota Tasikmalaya Imbau Ibu-Ibu Lakukan Langkah Ini

Dalam keterangan tertulis, BPOM menyatakan telah melakukan pengawasan secara komprehensif pre- dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia.

Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG.

Kementerian Kesehatan telah menjelaskan bahwa penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) belum diketahui dan masih memerlukan investigasi lebih lanjut bersama BPOM, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya.

BACA JUGA: Penelitian Kemenkes soal Penyebab Gagal Ginjal Akut, untuk Sementara Obat Sirup Dilarang Dijual

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarcirebon.com