Daftar Sirup Obat dengan Cemaran EG Melebihi Ambang Batas Aman
Ilustrasi. Sirup obat harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan dengan cemaran EG melebihi ambang batas aman.-Foto: ist/radarcirebon.com-
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan hasil pengawasan terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022 menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 produk.
Berikut ini daftar sirup obat dengan cemaran EG melebihi ambang batas aman seperti dikutip dari twitter Badan Pengawas Obat dan Makanan RI:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
BACA JUGA: Ini Nama-Nama Zat Kimia Berbahaya Ditemukan pada Balita Gagal Ginjal Akut
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml.
BACA JUGA: Nama-Nama Obat Sirup untuk Anak Mengandung Etilen Glikol, Masyarakat Wajib Waspada
Masih dalam twitter itu, disebutkan hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.
Karena, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri leptospira dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca Covid1-9.
Terhadap daftar sirup obat dengan cemaran EG melebihi ambang batas aman, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik ini edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.
Penarikan mencakup outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: