Ini Nama-Nama Zat Kimia Berbahaya Ditemukan pada Balita Gagal Ginjal Akut

Ini Nama-Nama Zat Kimia Berbahaya Ditemukan pada Balita Gagal Ginjal Akut

Ilustrasi. Sirup obat harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan dengan cemaran EG melebihi ambang batas aman.-Foto: ist/radarcirebon.com-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap nama-nama zat kimia berbahaya ditemukan pada balita gagal ginjal akut.

Kemenkes mengungkapkan telah ditemukan nama-nama zat kimia berbahaya yang terdeteksi pada balita penderita gagal ginjal akut atau acute kidney injury misterius.

Ketiga nama-nama zat kimia berbahaya ditemukan adalah etilen glikol (EG/ethylene glycol), dietilen glikol (DEG/diethylene glycol) dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan pihaknya telah melakukan penelitian lebih lanjut.

BACA JUGA: Nama-Nama Obat Sirup untuk Anak Mengandung Etilen Glikol, Masyarakat Wajib Waspada

”Kemenkes sudah meneliti bahwa pasien balita yang terkena AKI (accute kidney Injury) terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya,” katanya pada Kamis 20 Oktober 2022 dilansir dari radarcirebon.com.

Budi menjelaskan ketiga zat kimia berbahaya ini adalah impurities (ketidakmurnian) dari zat kimia tidak berbahaya yaitu polyethylene glycol.

”Polyethylene glycol sendiri adalah zat yang sering dipakai sebagai solubility enhancer atau pelarut di banyak obat-obatan jenis sirup,” jelasnya.

Namun demikian, obat-obat jenis sirup yang digunakan oleh pasien terserang gagal ginjal akut ini mengandung tiga zat kimia berbahaya tersebut.

BACA JUGA: Nama-Nama Obat Sirup Produk India yang Terkontaminasi Dietilen Glikol dan Etilen Glikol Sebabkan Gagal Ginjal

Obat-obat dengan zat berbahaya tersebut didapatkan dari rumah pasien.

”Beberapa jenis obat sirup yang digunakan oleh pasien balita yang terkena AKI, terbukti memiliki EG, DEG, EGBE, yang seharusnya tidak ada atau sangat sedikit kadarnya di obat-obatan sirup,” ucap Budi.

Oleh karena itu, kata dia, Kemenkes mengambil langkah konservatif untuk sementara melarang penggunaan obat-obat sirup.

Larangan ini diberlakukan sambil menunggu otoritas obat atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarcirebon.com