Ini Nama-Nama Zat Kimia Berbahaya Ditemukan pada Balita Gagal Ginjal Akut
Ilustrasi. Sirup obat harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan dengan cemaran EG melebihi ambang batas aman.-Foto: ist/radarcirebon.com-
BACA JUGA: Nama-nama Obat Sirup yang Dilarang, BPOM Angkat Bicara, Ini Penjelasannya
”Kemenkes mengambil posisi konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirup, mengingat balita yang teridentifikasi AKI sudah mencapai 70-an (penderita) per bulan,” tutur Budi.
”Realitasnya pasti lebih banyak dari ini, dengan fatality/kematian rate mendekat 50 persen,” ujar dia.
Sebelumnya, Kemenkes memberikan sejumlah instruksi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
Dalam surat itu, kementerian yang berwenang di bidang kesehatan ini menginstruksikan tenaga medis pada fasilitas pelayanan kesehatan termasuk para dokter tidak meresepkan obat cair/sirup kepada pasien.
Sejauh ini, Kemenkes mencatat jumlah penderita gangguan ginjal akut misterius mencapai 206 kasus yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia.
Sebanyak 99 di antaranya meninggal dunia. Mayoritas pasien yang meninggal adalah pasien yang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta. Angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65 persen.
Sebelumnya, BPOM menyebutkan nama-nama obat sirup untuk anak mengandung etilen glikol dan dietilen glikol berdasarkan informasi dari WHO (World Health Organization).
BPOM kembali menegaskan bahwa nama-nama obat sirup untuk anak mengandung etilen glikol dan dietilen glikol yang disebutkan dalam informasi dari WHO, terdiri dari:
BACA JUGA: Ratusan Botol Obat Sirup Digudangkan, RSUD SMC Singaparna Tasikmalaya Beri Penjelasan
1. Promethazine Oral Solution
2. Kofexmalin Baby Cough Syrup
3. Makoff Baby Cough Syrup
4. Magrip N Cold Syrup
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarcirebon.com