Dinkes Kota Tasikmalaya Belum Menemukan Pasien Anak Gagal Ginjal Akut, Ini Penjelasan Obat Sirup Dilarang

Dinkes Kota Tasikmalaya Belum Menemukan Pasien Anak Gagal Ginjal Akut, Ini Penjelasan Obat Sirup Dilarang

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya dr Uus Supangat - Rezza Rizaldi-radartasik.disway.id

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Sampai saat ini, Dinkes Kota Tasikmalaya belum menemukan pasien anak gagal ginjal akut.

Demikian dikatakan Kepala Dinkes Kota Tasikmalaya dr Uus Supangat.

“Saat ini belum ada laporan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan (faskes) lainnya (pasien anak gagal ginjal akut). Mudah-mudahan tidak ada ya," ujar dr Uus Supangat, Rabu, 19 Oktober 2022.

Walaupun Dinkes Kota Tasikmalaya belum menemukan pasien anak gagal ginjal akut, kata Uus Supangat pihak Kemenkes sudah mengeluarkan surat edaran soal menghentikan penggunaan obat sirup yang diduga menjadi salah satu penyebab gagal ginjal akut pada anak. 

BACA JUGA: Nama-nama Obat Sirup yang Dilarang, BPOM Angkat Bicara, Ini Penjelasannya

"Atypical Progressive Acute Kidney Injury ini disebabkan banyak hal ya. Apalagi pada balita hingga anak usia 8 tahun. 

Memang ada edaran untuk sementara tak menggunakan obat sirup," ujar Uus Supangat.

Namun menurut Uus, soal obat sirup dilarang, itu bukan berarti mengganggu pengobatan yang memang dibutuhkan di masyarakat. Artinya tidak sertamerta seluruh obat sirup dihentikan penggunaannya.

Hal itu dikatakan dia menyusul munculnya kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang akhir-akhir ini banyak menyerang anak di Indonesia.

BACA JUGA: Waduh, 99 Anak Meninggal karena Gagal Ginjal Akut di 20 Provinsi, Nakes Diimbau Hentikan Pemberian Obat Sirup

"Kami akan berikan anjuran ke apotek dan toko obat untuk tidak menjual obat secara sembarangan. Itu kan sudah ada panduannya. Panduan itu harus dipatuhi. Ketika ada masyarakat yang membeli obat, harus dipastikan apakah itu sudah melalui resep atau tidak," paparnya.

Yang terpenting, menurut dia, dalam hal ini adalah penggunaan obat harus bijak. Dia mencontohkan terkadang demam anak atau balita itu merupakan proses fisiologis. 

"Kalau anak ada demam, lalukan dulu kompres. Kalau dua hari tidak ada perubahan, baru dibawa ke dokter. Jangan sembarangan di kasih obat tanpa disertai pemeriksaan dokter sebab berakibat bahaya. Ya harus bijak dalam penggunaannya," terangnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: