Waduh, 99 Anak Meninggal karena Gagal Ginjal Akut di 20 Provinsi, Nakes Diimbau Hentikan Pemberian Obat Sirup

Waduh, 99 Anak Meninggal karena Gagal Ginjal Akut di 20 Provinsi, Nakes Diimbau Hentikan Pemberian Obat Sirup

Ilustrasi. Pemerintah melarang apotek jual obat sirup. Larangan tersebut tidak terpaku pada obat paracetamol sirup. Foto: ArtistGNDphotography-iStockPhoto--

JAKARTA, RADARTASIK.COM — Waduh, 99 anak meninggal karena gagal ginjal akut di 20 provinsi di Indonesia. Tenaga keehatan diimbau hentikan pemberian obat sirup pada anak. 

Pemerintah mencatat hingga 18 Oktober 2022, berdasarkan jumlah kasus yang dilaporkan ada sebanyak 206 anak dari 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut.

Sebanyak 99 anak meninggal karena gagal ginjal akut. 

Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mendapatkan laporan bahwa sejak akhir Agustus 2022 lalu ada peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal.

Sebanyak 99 anak meninggal karena gagal ginjal akut itu berusia di bawah usia lima tahun.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengimbau tenaga kesehatan untuk menghentikan sementara pemberian resep obat sirup yang diduga terkontaminasi etilen glikol atau dietilen glikol. 

Tujuannya, untuk menekan merebaknya kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak-anak.

"Bila memerlukan obat sirup khusus, misalnya obat anti epilepsi atau lainnya yang tidak dapat diganti sediaan lain harap konsultasi dengan dokter spesialis anak atau konsultan anak," ujar Ketua Umum IDAI Piprim Basarah Yanuarso, Rabu 19 Oktober 2022.

Piprim Basarah Yanuarso menuturkan, jika masyarakat memerlukan obat, maka tenaga kesehatan dapat meresepkan obat pengganti yang tidak terdapat dalam daftar dugaan obat terkontaminasi atau dengan jenis sediaan lain.

Obat pengganti tersebut dapat berupa suppositoria (obat yang dimasukkan ke dalam anus) atau bisa juga menggantinya dengan obat puyer dalam bentuk tunggal (monoterapi).

"Peresepan obat puyer tunggal hanya boleh dilakukan oleh dokter dengan memperhatikan dosis berdasarkan berat badan, kebersihan, pembuatan, dan tata cara pemberian," kata Piprim Basarah Yanuarso.

IDAI mengimbau tenaga kesehatan untuk melakukan pemantauan secara ketat terhadap tanda awal gangguan ginjal akut progresif atipikal itu, baik pasien yang dirawat inap maupun dirawat jalan.

Selain itu, kata Piprim Basarah Yanuarso, rumah sakit diminta untuk meningkatkan kewaspadaan deteksi dini gangguan ginjal akut progresif atipikal dan secara kolaboratif mempersiapkan penanganan kasus tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id