Mengenal Abdul Haris Ketua Panpel Pertandingan, Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Pernah Dihukum Kasus Bola

Mengenal Abdul Haris Ketua Panpel Pertandingan, Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Pernah Dihukum Kasus Bola

Abdul Haris Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan ditetapkan jadi tersangka tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 penonton. Foto: Instagram @aremafcofficial)--

Karena AH sudah lama berkecimpung dengan klub kebanggaan warga Malang tersebut.

Sebelum terjerat kasus Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris pernah dihukum di kasus bola pada 2010 lalu.

BACA JUGA: Mantan Menteri dari Pangandaran Diperiksa Kejaksaan Agung soal Impor Garam Tahun 2018, Ini Statusnya

BACA JUGA: Wow! Sinyal Koalisi Demokrat-Nasdem Semakin Kuat untuk Pilpres 2024, Anies Baswedan Sudah Bertemu AHY

Kala itu dia melakukan pelanggaran dalam laga Arema menghadapi Persema Malang di pertandingan lanjutan Liga Super Indonesia 10 Januari 2010.

Pada saat itu kejadiannya hampir sama dengan Tragedi Kanjuruhan, dimana penonton masuk ke dalam lapangan dan akibatnya pertandingan sempat dihentikan.

Karena kejadian tersebut, Arema FC pun didenda sebesar Rp50 juta, juga satu laga sisa Arema dilarangan adanya kehadiran penonton.

Atas keputusa itu Haris mencoba untuk menyuap Hinca Panjaitan, selaku Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.

BACA JUGA: Transaksi Digital Marak, MUI: Jangan sampai Menyimpang dari Syariah

BACA JUGA: 50 Juta UMKM Akan Go Digital, Ini Kata Ibu Menkeu

Karena kasus tersebut Abdul Haris pun terkena hukuman larangan aktif di sepakbola Indonesia selama 20 tahun.

Kemudian pada 2013, Abdul Haris terbebas dari hukumannya dan kembali aktif di Arema FC.

Kini Abdul Haris ditetapkan sebagai tersangka kasus Kanjuruhan dan dikenakan pasal 359 dan 360 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bantenraya.com