Transaksi Digital Marak, MUI: Jangan sampai Menyimpang dari Syariah

Transaksi Digital Marak, MUI: Jangan sampai Menyimpang dari Syariah

Transaksi digital marak dibahas dalam kegiatan International Fiqh Conference.-Foto:tangkapanlayar/e-paperradartasikmalaya-

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Kemajuan teknologi memudahkan banyak hal termasuk transaksi keuangan. Transaksi yang dulunya memakan waktu lama kini tinggal hitungan detik dalam sekali klik.

Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud mengingatkan, agar segala kemudahan yang ditawarkan dunia digital tersebut tidak lantas membuat kita mengabaikan aspek kesyariahan di dalamnya.

’’Banyaknya kemudahan di era digital, seperti pembayaran sekali klik, tetap harus kita awasi agar ketentuan-ketentuan di dalamnya tidak menyimpang dari hukum-hukum syariah,” ujarya saat membuka International Fiqh Contemporary Transaction in Digital Finance from Islamic Jurisprudence Perspective, Rabu 5 Oktober 2022 di Jakarta.

Dalam kegiatan yang menjadi bagian Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2022 itu, Kiai Marsudi memaparkan, perkembangan teknologi yang drastis bisa memicu terjadinya perubahan hukum.

BACA JUGA:Bank Mandiri Prediksi Inflasi 2022 Capai 6,27 Persen, Yakin Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III Meningkat

Hal itu, kata dia, sesuai dengan kaidah al-Jam’u baina ats-Tsabat wa at-Tathawwur. Bagaimana hukum syariah tetap relevan dengan permasalahan yang terus menerus berkembang dan berubah begitu cepat.

Dia menyebut, transaksi digital yang memudahkan dan cepat itu juga berimbas pada ekonomi syariah. Menurutnya, ekonomi syariah berbasis hukum ketetapan Allah SWT yang disatukan dengan perubahan zaman.

’’Penggunaan transaksi secara digital dewasa ini tidak bisa dihindarkan. Karena zaman yang terus berkembang, transaksi dapat pula dilakukan hanya dengan sekali klik,” kata Kiai Marsudi

Kiai Marsudi menyebut, kurang pahamnya konsumen terhadap mekanisme transaksi digital membuat adanya potensi kecurangan yang merugikan konsumen. Selain itu, ketidakpahman konsumen terhadap mekanisme transaksi juga membuatnya tidak paham akad apa yang digunakan dalam melakukan transaksi.

BACA JUGA:Bank Mandiri Prediksi Inflasi 2022 Capai 6,27 Persen, Yakin Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III Meningkat

’’Semakin mudahnya masyarakat mengakses Internet dan tidak bertemunya para pihak secara langsung, memungkinkan konsumen yang hendak memesan produk bisa saja sekadar iseng atau terjadi penipuan identitas konsumen atau bahkan produsen,” ujarnya.

Masalah seperti ini, ujar dia, dihadapi oleh konsumen muslim di berbagai belahan dunia. Hal seperti ini tentu saja tidak bisa dihindarkan dari perjalanan arus ekonomi global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: