STNK Belum Bayar Pajak, Apakah Boleh Ditilang? Ini Penjelasan Korlantas Polri

STNK Belum Bayar Pajak, Apakah Boleh Ditilang? Ini Penjelasan Korlantas Polri

Ilustrasi tilang. Foto: NTMC Polri--

Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, pajak tersebut juga akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan.

"Hasil dari pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ adalah untuk kepentingan masyarakat sendiri guna mengcover dan perlindungan. Jadi mari ya taat terhadap aturan tiap tahun," kata Brigjen Pol Aan Suhanan pula.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id