STNK Belum Bayar Pajak, Apakah Boleh Ditilang? Ini Penjelasan Korlantas Polri
Ilustrasi tilang. Foto: NTMC Polri--
JAKARTA, RADARTASIK.COM — Brigjen Pol Aan Suhanan, Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, menjelaskan soal aturan sanksi tilang jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) belum membayar pajak.
"Ada kewajiban masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ. Setelah itu semua dibayar, baru STNK diterbitkan, baru STNK itu diperpanjang, baru STNK itu disahkan," kata Brigjen Aan Suhanan dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu, 1 Oktober 2022, dilansir Antara.
Menurut Brigjen Pol Aan Suhanan, hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan turunannya.
Dalam UU tersebut, kata Brigjen Pol Aan Suhanan, mengatakan, STNK harus dimintakan pengesahan setiap satu tahun sekali.
"STNK sendiri sesuai dengan Pasal 70 berlaku 5 tahun dan setiap tahun harus dimintakan pengesahan. Ini poin penting ya, jadi setiap tahun harus dimintakan pengesahan dalam penjelasan undang-undang tersebut," ujar Brigjen Pol Aan Suhanan pula.
Lebih lanjut Aan bercerita, aturan ini pernah diuji Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah (Jateng) pada 2018 lalu.
Saat itu, ada pengendara motor yang keberatan ditilang, padahal belum membayar pajak kendaraan bermotor dan STNK belum disahkan.
Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, pengendara tersebut kemudian menggugat dan melakukan praperadilan untuk menguji tindakan anggota yang menilangnya.
Namun saat itu, pengadilan memutuskan untuk menolak gugatan pengendara itu.
"Menolak secara keseluruhan ya gugatan yang diajukan oleh penggugat. Artinya tindakan penilangan terhadap pelanggaran STNK itu sah dilakukan oleh kepolisian," katanya menegaskan.
Brigjen Pol Aan Suhanan pun mengimbau masyarakat untuk memenuhi kewajiban pengesahan STNK tahunan dan memperpanjang STNK serta memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id