MURAH! Biaya Pengurusan BPKB dan STNK Motor Listrik Konversi Diungkap AKBP Aldo S
Murah! Biaya pengurusan BPKB dan STNK motor listrik konversi diungkap AKBP Aldo S, Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri.--Kementerian ESDM--
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo S menjelaskan biaya pengurusan BPKB dan STNK motor listrik konversi.
Dia merinci biaya pengurusan BPKB dan STNK motor listrik konversi pada acara Sosialisasi Bantuan Pemerintah Program Konversi Motor Listrik yang berlangsung secara virtual, Selasa 4 April 2023.
AKBP Aldo S mengatakan tarif perubahan dokumen kendaraan konversi motor listrik adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Berikut ini biaya pengurusan BPKB dan STNK motor listrik konversi berdasarkan penjelasan AKBP Aldo S yang dilansir laman resmi Kementerian ESDM, Selasa 4 Maret 2023.
Untuk total biaya pengurusan BPKB dan STNK motor listrik hasil konversi sebesar Rp 160.000. Angka itu sudah termasuk biaya TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Rinciannya antara lain biaya pencetakan STNK baru motor listrik dengan perubahan identitas kendaraan konversi Rp 100.000.
Sedangkan biaya pencetakan TNKB baru dengan tanda khusus berwarna biru Rp 60.000.
Namun untuk BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) tidak dikenakan biaya. ”Sementara untuk BPKB (pemeriksaan cek fisik sebelum dan sesudah konversi) tidak dipungut biaya,” papar Aldo.
AKBP Aldo juga mengungkapkan Polri akan mendukung penuh dan mengakomodir kebutuhan identitas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) pada dokumen registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor seperti BPKB, STNK, TNKB.
Dia menjelaskan Polri mendukung pelaksanaan konversi motor listrik melalui pelaksanaan cek fisik kendaraan bermotor sebelum dilaksanakan konversi.
Hal ini untuk memastikan kendaraan bermotor tersebut memiliki nomor rangka dan nomor mesin yang masih standar atau tidak dipalsukan dan tidak terlibat kasus pidana/perdata atau status blokir.
Selain itu untuk menghindari komplain masyarakat terhadap penolakan permohonan registrasi tanpa dipungut biaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: