Tegas, Perintah Kapolri Soal Jet Pribadi yang Digunakan Brigjen Hendra Kurniawan: Periksa dan Telusuri!

Tegas, Perintah Kapolri Soal Jet Pribadi yang Digunakan Brigjen Hendra Kurniawan: Periksa dan Telusuri!

Kapolri telah memerintah penyidik Bareskrim Polri lakukan pemeriksaan dan penelusuran dugaan penyewaan jet pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan. Foto: disway--

Kedatangannya ke Jambi untuk mendatangi keluarga mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

BACA JUGA: Diduga Jadi Selingkuhan Rizky Billar, Akun Instragram Devina Kirana Diserbu Netizen: Ini Toh Pelakornya

BACA JUGA: Ini Dia Profil Artis Devina Kirana yang Dikabarkan Jadi Selingkuhan Rizky Billar

Isu yang beredar, setibanya di rumah mendiang Brigjen Hendra diduga memberikan intervensi terhadap keluarga Samuel Hutabarat (ayah Brigadir J).

Itu terjadi setelah pemakaman Brigadir J, yang kabarnya berdasarkan instruksi Ferdy Sambo, untuk meyakinkan jika tewasnya Brigadir J karena masalah pelecehan.

Kata Irjen Dedi Prasetyo, tim khusus (Timsus) telah mengumpulkan sejumlah materi untuk mengadili Brigjen Hendra di sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Salah satunya soal penggunaan pesawat jet pribadi. "Itu sudah (menjadi) materi dari timsus," kata Dedi, Kamis 22 September 2022.

BACA JUGA: Polri Akhirnya Tahan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Usai Jalani Wajib Lapor

BACA JUGA: Kejari Banjar Eksekusi 132 Perkara Tilang, Pelanggar Rata-Rata Tak Punya SIM dan Knalpot Bising

Jet Pribadi Disokong Bandar Judi

Namun demikian, isu berkembang belakangan ini adalah Brigjen Hendra mendapat privillage jet pribadi berkat sokongan seorang bandar judi.

Diduga, bandar judi ini masuk ke dalam skema korsorsium 303 kekaisaran Ferdy Sambo yang akhir-akhir ini kembali diungkit sejumlah pihak.

Kata Dedi, terkait hal ini fokus Timsus saat ini adalah menuntaskan semua perkara yang melibatkan personel Polri dalam kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA: Densus 88 Antiteror Dalami Keterlibatan 4 Perampok Toko Emas ITC BSD dengan Jaringan Teroris

Brigjen Hendra sendiri termasuk dari tujuh tersangka Obstruction of Justice yang belum disidang kode etik karena alasan sakit parah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id