Kejari Banjar Eksekusi 132 Perkara Tilang, Pelanggar Rata-Rata Tak Punya SIM dan Knalpot Bising

Kejari Banjar Eksekusi 132 Perkara Tilang, Pelanggar Rata-Rata Tak Punya SIM dan Knalpot Bising

Staf tilang Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Argo, saat menunjukkan spanduk tulisan gratis antar bukti tilang, Jumat 30 September 2022.-Anto Sugiarto-radartasik.disway.id

BANJAR, RADARTASIK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar eksekusi 132 perkara tilang selama bulan September 2022. 

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Banjar Trio Andi SH melalui staf tilang Argo mengatakan, Kamis 29 September 2022 telah dilakukan sidang tilang terhadap 132 perkara. 

Dari eksekusi 132 perkara tilang, uang yang disetor ke kas negara mencapai jutaan rupiah.

"Hasil sidang tilang sebesar Rp7.288.000 dan biaya perkara sebesar Rp132.000," kata dia kepada wartawan, Jumat 30 September 2022.

BACA JUGA:Memasuki Hari Kelima, Banjir Bunisari Pangandaran Mulai Surut

BACA JUGA:Efek Kenaikan Harga Kedelai: Tak Hanya Menjerit, Perajin Tahu di Singaparna juga Terus Putar Otak  

Menurutnya, dari 132 perkara tilang, baru 40-an lebih yang sudah diambil oleh pelanggar, sementara sisanya belum. 

Besaran denda tilang berkisar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu dan kebanyakan pengendara melanggar pasal 281 (tidak memiliki sim) dan 285 (knalpot bising). 

"Perkara tilang sejak Covid-19 sampai sekarang menurun, hanya berkisar 100 lebih perkara," tegasnya. 

Berbeda ketika belum muncul wabah Covid-19, perkara tilang yang ditangani Kejaksaan Negeri Kota Banjar bisa mencapai 1000-an lebih tiap bulannya. 

BACA JUGA:Usut Kasus KDRT yang Dialami Lesti Kejora, Polisi Langsung Periksa 2 Sosok Ini, Rizky Billar Segera Menyusul

BACA JUGA:Harga Kedelai Naik Lagi, Begini Jeritan Perajin Tahu-Tempe di Kabupaten Tasikmalaya

Namun sejak wabah Covid-19, perkara tilang mengalami penurunan. "Hasil sidang perkara tilang masuk ke kas negara," tegasnya. 

Bagi pelanggar yang belum mengambil barang bukti tilang, masyarakat bisa datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar.

Selain itu, bisa memanfaatkan layanan pengantaran barang bukti tilang dengan terlebih dahulu menghubungi hotline tilang. "Hotline tilang Kejaksaan Negeri Kota Banjar di nomor 087777766448, gratis," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: