Berikut Ini Aspek Yuridis Perda Penyelenggaran Perhubungan di Kabupaten Tasikmalaya

Berikut Ini Aspek Yuridis Perda Penyelenggaran Perhubungan di Kabupaten Tasikmalaya

Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Tasikmalaya Tubagus Aam Muharam SH MSi. Foto: ujang nandar / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tasikmalaya, Tubagus Aam Muharam, SH, M.Si  menjelaskan Peraturan Derah (Perda) tentang Penyelengggaraan Perhubungan disusun dengan mengedepankan aspek yuridis. 

"Tentunya itu disusun mengedepankan aspek yuridis dari undang-undang," kata Tubagus Aam Muharam, SH, M.Si menjelaskan.

Perda Penyelengggaraan Perhubungan disusun berdasarkan Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan juga Undang-undang Nomor 17 tahun 2008.  

"Termasuk Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, (Undang-undang) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Aam.

Di samping itu, Perda Penyelengggaraan Perhubungan tersebut juga mengacu kepada Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Berikutnya, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang  Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta termasuk Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

"Juga mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2002 tentang Perkapalan dan (PP) Nomor 61 tahun 2009 tentang Pelabuhan. Termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan ," kata dia.

Aam menjelaskan, Perda Penyelengggaraan Perhubungan juga mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2009 tentang Penyelengaraan Perkeretaapian, termasuk PP Nomor 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api.

Temasuk Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2010 tentang  Kenavigasian. 

"Termasuk mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan," katanya.

Di samping itu Perda Penyelengggaraan Perhubungan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda, PP Nomor 32 tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajment Kebutuhan Lalu Lintas.

Acuan berikutnya yaitu PP Nomor 37 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

PP Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, termasuk PP Nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aam juga menjelaskan acuan lainnya dalam pembuatan Perda Penyelengggaraan Perhubungan yaitu PP Nomor 74 tahun 2014  tentang Angkutan Jalan, PP Nomor30 tahun 2021  tentang Penyelengaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: