Berikut Ini Aspek Yuridis Perda Penyelenggaran Perhubungan di Kabupaten Tasikmalaya
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Tasikmalaya Tubagus Aam Muharam SH MSi. Foto: ujang nandar / radartasik.com--
PP Nomor 31 tahun 2021 tentang Penyelengaraan Bidang Pelayanan, PP Nomor 33 tahun 2021 tentang Penyelengaraan Bidang Perkeretaapian.
"Termasuk Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: