Berikut Ini Aspek Yuridis Perda Penyelenggaran Perhubungan di Kabupaten Tasikmalaya

Berikut Ini Aspek Yuridis Perda Penyelenggaran Perhubungan di Kabupaten Tasikmalaya

Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Tasikmalaya Tubagus Aam Muharam SH MSi. Foto: ujang nandar / radartasik.com--

PP Nomor 31 tahun 2021 tentang Penyelengaraan Bidang Pelayanan, PP Nomor 33 tahun 2021 tentang Penyelengaraan Bidang Perkeretaapian. 

"Termasuk Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi," katanya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: