Waduh, Ini Modus Pelaku Pencabulan di Kota Banjar Perdayai 2 Korbannya yang Masih Pelajar
Satreskrim Polres Banjar berhasil meringkus AH diduga pelaku pencabulan terhadap dua remaja putri yang masih pelajar. Foto: Istimewa--
BACA JUGA: Kata Sri Mulyani soal Pelemahan Rupiah: Makin Kuat USD Berarti Lawannya Melemah
"Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan langsung menangkap terduga pelaku pencabulan tersebut," tuturnya.
Apalagi, pelaku juga telah melakukan pencabulan yang sama terhadap korban lainnya, yang juga masih pelajar.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau.
Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku terancam pidana penjara paling sedikit 5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara, denda maksimal Rp5 miliar," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: