Berencana Menjual ke Garut Selatan saat harga Naik, Penimbun BBM Ditangkap
EKSPOSE. Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono melakukan ekspose kasus penimbunan BBM, Rabu (7/9/2022). -Renaldi gibran/Radar Tasikmalaya-
“Kedua tersangka ini dipersangkakan dengan pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam pasal 40 angka 9 UU RI tentang Cipta Kerja Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda (Rp) 60 miliar,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: