Berencana Menjual ke Garut Selatan saat harga Naik, Penimbun BBM Ditangkap

Berencana Menjual ke Garut Selatan saat harga Naik, Penimbun BBM Ditangkap

EKSPOSE. Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono melakukan ekspose kasus penimbunan BBM, Rabu (7/9/2022). -Renaldi gibran/Radar Tasikmalaya-

“Kedua tersangka ini dipersangkakan dengan pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam pasal 40 angka 9 UU RI tentang Cipta Kerja Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda (Rp) 60 miliar,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: