Revisi Perpres Belum Beres, Pertamina Batasi Pembelian Pertalite untuk Roda Empat Maksimal 120 Liter Per Hari

Revisi Perpres Belum Beres, Pertamina Batasi Pembelian Pertalite untuk Roda Empat Maksimal 120 Liter Per Hari

Belum selesai Perpres Nomor 191 Tahun 2014 membuat Pertamina melakukan terobosan dengan melakukan pembatasan pembelian Pertalite untuk kendaraan roda empat. Foto: sumeks.co--

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Pertamina hingga kini masih menunggu ketentuan kriteria kendaraan apa saja yang bisa menggunakan BBM bersubsidi baik jenis Solar maupun Pertelite. 

Pasalnya hingga kini revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, yang di dalamnya mengatur tentang kriteria kendaraan yang boleh mengkonsumsi BBM bersubsidi belum rampung. 

"Kami juga masih menunggu ketentuan kriteria kendaraan yang bisa menggunakan BBM subsidi yang akan tertuang dalam revisi Perpres 191/2014," ujar Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting kepada wartawan, Sabtu, 17 September 2022.

Sembari menunggu rampungnya revisi Perpres tersebut, Pertamina kini masih melakukan uji coba pembatasan volume pembelian BBM subsidi, yakni Pertalite dan Solar.

BACA JUGA: Wow, Purbalingga Targetkan Bisa Rakit 3 Sepeda Motor Listrik Lokal, Salah Satunya Libatkan Tim SMK

BACA JUGA: Desember Nanti, Anak Yatim, Disbilitas hingga Lansia Dapat Bansos, Ini Rincian Besaran Bantuannya

Misalnya saja untuk jenis Pertalite, pembelian kendaraan roda empat dibatasi maksimal sebanyak 120 liter per hari.

Hanya saja uji coba ini masih bersifat sementara dan belum tertuang dalam ketentuan resmi.

Di sisi lain, aturan pembatasan pembelian Solar sudah lebih dulu ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), yakni melalui Surat Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.

Dalam SK tersebut, untuk kendaraan pribadi roda empat, maksimal pembelian Solar 60 liter per hari.

BACA JUGA: Kejadian Lagi, Polisi di Gorontalo Tertembak Rekannya Sendiri pada Bagian Kepala

BACA JUGA: Tega Bener, Rentenir Robohkan Rumah di Banyuresmi Garut, Lantaran Telat Bayar Utang Rp1,3 Juta

Kemudian untuk angkutan umum orang atau barang roda empat 80 liter per hari, dan angkutan umum orang atau barang roda enam maksimal 200 liter per hari. 

Sementara itu BEM Nusantara mendesak pemerintah untuk segera merampungkan regulasi yang mengatur teknis penjualan BBM bersubsidi agar tidak bisa diakses orang kaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rmol/pojoksatu