Pengecer Bensin Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Terungkap saat Mobil Terbakar
EKSPOSE. Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat melakukan ekspose di Mapolsek Samarang, Sabtu (3/9/2022)-yana Taryana/Radar Tasikmalaya-
GARUT, RADARTASIK.COM – Satreskrim Polres Garut menetapkan seorang penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran berinisial AA menjadi tersangka penyalahgunakan BBM bersubsidi.
Warga Kecamatan Pasirwangi itu terjerat hukum karena diduga membeli BBM bersubsidi dengan cara ilegal.
“Tersangka ini memodifikasi tangki mobilnya dengan tujuan bisa mempermudah pembelian BBM bersubsidi di SPBU untuk dijual kembali,” kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan di Mapolsek Samarang, Sabtu (3/9/2022).
Wirdhanto menerangkan, kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi terungkap setelah mobil mini bus milik tersangka terbakar di jalan setelah membeli BBM di SPBU di Kecamatan Samarang pada 2 Agustus 2022 lalu.
Ketika mobil tersangka terbakar, pihaknya melakukan penyelidikan dan terungkap mobil tersebut sudah dimodifikasi.
Bagian tangki bensinnya untuk kepentingan membeli BBM bersubsidi dengan jumlah yang banyak. “Jadi tersangka ini membeli BBM bersubsidi dari SPBU, kemudian dijual lagi di pom mini milik tersangka,” lanjutnya.
Menurut dia, tindakan tersangka sudah melanggar hukum karena penyalahgunaan pembelian dan pengangkutan BBM bersubsidi dengan tujuan demi keuntungan pribadinya.
“Jadi si AA membeli BBM bersubsidi dengan harga standar, kemudian dijual denga harga mahal,” terangnya.
BACA JUGA:Innalillahi, 7 Orang Tewas di Tol Semarang-Batang setelah Hiace Sruduk Trailer
Menurut dia, tersangka biasa menjual BBM tersebut kepada konsumen seharga Rp 8.650 per liter atau mendapatkan keuntungan Rp 1.000 per liter dari BBM yang dibelinya di SPBU.
“Dari hasil penjualan BBM itu, tersangka rata-rata mendapatkan keuntungan Rp 4 juta sampai Rp 5 juta per bulannya,” jelasnya.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita barang bukti dari mulai mobil yang digunakan untuk mengangkut BBM hingga pom mini milik tersangka di Kecamatan Pasirwangi.
Tersangka juga dijerat pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: