Tenang Saja, Tidak Punya BPJS Kesehatan Saat Urus SIM dan STNK, Bisa Bikin Dulu di Satpas

Tenang Saja, Tidak Punya BPJS Kesehatan Saat Urus SIM dan STNK, Bisa Bikin Dulu di Satpas

Korlantas Polri bakal menghadirkan layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk pembuatan kartu BPJS Kesehatan bagi mereka yang belum memilikinya. Foto: ntmcpolri--

BACA JUGA:Seorang Kanit Reskrim Ditangkap Polda Metro Jaya, Diduga Salah Gunakan Wewenang, Kapolseknya Ikut Diperiksa

“Aktifkan segera BPJS sehingga kita juga akan memperoleh kesempatan untuk dilayani dengan lebih baik dan lebih cepat pada di fasilitas fasilitas publik lainnya. Termasuk di kepolisian SIM dan STNK,” tandasnya.

Pembuatan SIM sendiri tak lama lagi, SIM bakalan dikeluarkan oleh Dishub dan tak lagi dibawah kewenangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Wacana ini telah mendapatkan dukungan dari Anggota Komisi V DPR RI.

BACA JUGA:Geger! Belasan 'Ikan Dewa' di Cibulan Kuningan Mati Mendadak, Saat Dikubur Diazani dan Dikafani

BACA JUGA:PSK dan Gay Penyumbang Terbesar Kasus HIV dan Aids di Pangandaran

Suryadi Jaya Purnama Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS megungkapkan bahwa peralihan kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Usulan ini berkaitan dengan agenda perubahan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Meskipun menyetujui nantinya SIM bakalan dikeluarkan oleh Dishub, Suryadi memberikan sejumlah catatan pada proses penyusunan awal RUU LLAJ. 

BACA JUGA:Terlibat Judi Online, Honorer Kota Banjar Ditangkap di Rumah dan Dijerat 10 Tahun Penjara

BACA JUGA:Lampu Merah di Jalan dr Soekardjo Terlalu Tinggi, Pengendara Dipaksa Mendongak

Salah satunya menyangkut uji penerbitan, dan pengawasan atau penindakan hukum surat izin mengemudi (SIM). 

Dia mengungkapkan pada tahap penyusunan awal untuk pembahasan RUU LLAJ, Komisi V DPR RI telah menerima masukan dari sejumlah pihak. 

Masukan tersebut mulai dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kepolisian RI, penyedia jasa aplikasi, pakar, akademisi, dan pihak-pihak terkait lainnya.

BACA JUGA:Belasan Siswa SMP Masuk Puskesmas Diduga Keracunan usai Santap Nasi Uduk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id