Pemutusan Kontrak Pegawai RSUD dr Soekardjo: Rasionalisasi atau Hanya Langkah Hemat?

Pemutusan Kontrak Pegawai RSUD dr Soekardjo: Rasionalisasi atau Hanya Langkah Hemat?

Kadinkes Kota Tasikmalaya Uus Supangat memberikan penjelasan terkait pemutusan kontrak pegawai RSUD dr Soekardjo saat ditemui di Terminal Tipe A Indihiang, Kamis 26 Desember 2024. istimewa--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Tasikmalaya, Uus Supangat, memberikan penjelasan terkait keputusan manajemen RSUD dr Soekardjo yang tidak memperpanjang kontrak lebih dari 50 pegawainya untuk tahun 2025. 

Ia menegaskan bahwa langkah ini bukanlah pemecatan, melainkan pemutusan kontrak yang dilakukan berdasarkan berbagai analisis dan pertimbangan mendalam.  

“Ini perlu diluruskan ya, bukan pemecatan,” ujar Uus kepada wartawan saat ditemui di Terminal Tipe A Indihiang, Kamis 26 Desember 2024.  

"Ini adalah pemutusan kontrak yang mesti kita pahami bersama. Saya yakin manajemen RSUD dr. Soekardjo sudah melakukan analisa dan telaah mendalam sebelum mengambil keputusan ini," sambungnya.

BACA JUGA:Diskusi Perfilman Bersama Komeng dan Diky Candra: Mengukir Asa! Angkat Potensi Tasikmalaya ke Kancah Dunia

Menurut Uus, total pegawai RSUD dr Soekardjo pada tahun 2024 tercatat sebanyak 1.219 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 623 Aparatur Sipil Negara (ASN), satu pegawai kontrak Pemkot, dan 734 pegawai tidak tetap

Berdasarkan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK), ditemukan adanya kelebihan pegawai, terutama di kategori pegawai tidak tetap, yang mencapai 200 orang.  

“Pihak RSUD melakukan telaah berdasarkan Anjab dan ABK, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan rumah sakit dan progres pelayanan. Keputusan ini tentu tidak sepihak. Saya yakin mereka juga berkonsultasi dengan institusi terkait,” terangnya.  

Uus menjabarkan bahwa proses penyaringan dilakukan dengan sistem CAT secara transparan, sehingga pegawai yang dipilih untuk diputus kontraknya adalah yang sesuai dengan kebutuhan rumah sakit.  

BACA JUGA:Inovasi Koramil 1220 Cikalong: Warung Hidup dan Apotek Hidup untuk Ketahanan Pangan Warga

“Dari total overload sekitar 200 pegawai, yang diumumkan tidak diperpanjang hanya 52 orang. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan kemampuan keuangan, performa kerja, serta faktor lain seperti usia dan disiplin,” bebernya.  

Sebagai dinas yang menaunginya, Dinkes Kota Tasikmalaya mendukung keputusan manajemen RSUD dr Soekardjo. Namun, Uus menegaskan bahwa ia akan terus memantau pelaksanaan keputusan tersebut.  

“Posisi kami di Dinkes adalah memberikan masukan dan pertimbangan dari berbagai sisi. Namun, keputusan akhir ada di manajemen RSUD. Kami mendukung langkah ini, tapi ke depan akan kami lihat apakah pelaksanaannya sesuai dengan hasil screening,” tegasnya.  

Uus juga mengingatkan bahwa setelah pemutusan kontrak dilakukan, RSUD tidak diperkenankan untuk merekrut pegawai baru. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait