Terlibat Judi Online, Honorer Kota Banjar Ditangkap di Rumah dan Dijerat 10 Tahun Penjara

Terlibat Judi Online, Honorer Kota Banjar Ditangkap di Rumah dan Dijerat 10 Tahun Penjara

DITANGKAP. Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Banjar, Selasa (30/8/2022).-Cecep Herdi/Radar Tasikmalaya-

BANJAR, RADARTASIK.COM – Polres Banjar meringkus tersangka kasus judi togel online. Tersangka berinisial MRE berusia 38 tahun dan merupakan warga Pataruman berstatus honorer di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Banjar.

“MRE (38) diamankan karena berstatus sebagai pengepul. Tersangka kami amankan saat di kediamanannya di wilayah Pataruman beserta sejumlah barang bukti,” kata Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo  didampingi Kasat Reksrim Polres Banjar AKP Nandang Rokhmana dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, Selasa 30 Agustus 2022.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus sebagai tindak lanjut antensi yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk berantas kasus perjudian. 

BACA JUGA:Presiden Sebut Ricky Kambuaya Saat Peresmian Papua Football Academy

BACA JUGA:Warga Bisa Kunjungi Objek Wisata Pangandaran, Namun Masih Dilarang Berenang karena Angin Bertiup Kencang

“Pengungkapan judi. Yang mana ini atensi langsung dari kapolri. Alhamdulillah berhasil kita ungkap,” lanjutnya.

Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Nandang Rokhmana menambahkan, tersangka MRE yang diduga sebagai pengepul telah beraksi sejak delapan bulan silam. 

Tersangka memanfaatkan teman-temannya yang tidak menguasai internet untuk mengajak ikut melakukan judi online togel. 

“Karena para pemainnya yang tidak bisa mengoperasikan media sosial ataupun internet. Sehingga pelaku ini mengajak teman-temannya untuk judi togel,” tuturnya.

BACA JUGA:Gelombang Tinggi di Perairan Pangandaran Disebabkan Pola dan Arah Angin Timur, Ini Penjelasan BMKG

BACA JUGA:Momen-Momen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Mesra saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Nandang mengungkapkan, setiap harinya tersangka bisa mengumpulkan keuntungan mencapai Rp 250 ribu. Bahkan selama delapan bulan tersangka telah mengumpulkan uang mencapai puluhan juta rupiah. “Total selama delapan bulan ini mencapai Rp 60 juta rupiah,” tambahnya.

Atas perbuatan yang dilakukan, MRE dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun. Atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: