Tenang Saja, Tidak Punya BPJS Kesehatan Saat Urus SIM dan STNK, Bisa Bikin Dulu di Satpas

Tenang Saja, Tidak Punya BPJS Kesehatan Saat Urus SIM dan STNK, Bisa Bikin Dulu di Satpas

Korlantas Polri bakal menghadirkan layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk pembuatan kartu BPJS Kesehatan bagi mereka yang belum memilikinya. Foto: ntmcpolri--

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Menindak lanjuti kebijakan pemerintah yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk pegurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK). 

Dalam waktu dekat ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menghadirkan layanan pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di seluruh Indonesia.

Dengan demikian jika nantinya ada yang belum punya kartu BPJS Kesehatan saat ngurus SIM dan STNK maka bisa bikin dulu di Satpas.

BACA JUGA:Korban Tewas Kecelakaan Truk di Bekasi Jadi 11 Orang, Mulai Tukang Bubur hingga 7 Siswa SD

BACA JUGA:Hasil Tes Urine Sopir Negatif Narkoba, Dirgakkum Korlantas Polri: Diduga Gagal Rem

Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam menerima pelayanan publik.

“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” jelas Irjen Pol Firman.

Aturan BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam mengurus SIM dan STNK telah di sahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia.

BACA JUGA:Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Minta Maaf Atas Penyataannya Soal Poligami Solusi Tekan HIV

BACA JUGA:Dinkes Siap Validasi Data ke BPS Soal Kasus HIV/AIDS di Kabupaten Tasik Meningkat

Dengan demikian, bagi masyarakat pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.

Dalam kesempatan tersebut, Irjen Pol Firman juga mengajak kepada masyarakat untuk mendaftar BPJS Kesehatan. 

BPJS Kesehatan tak hanya mempermudah dalam mendapatkan layanan kesehatan, namun juga mempermudah dalam mendapat pelayanan publik lain. 

BACA JUGA:Mantan Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Dipecat Tidak Hormat, Diduga Terima Duit Sitaan Kasus Narkoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id