Semua Korban Truk Maut Dapat Santunan Jasa Raharja, Sopir Trailer Tunggu Laporan Polisi

Semua Korban Truk Maut Dapat Santunan Jasa Raharja, Sopir Trailer Tunggu Laporan Polisi

Sebanyak 10 korban meninggal dunia dan 20 orang mengalami luka-luka akibat truk tabrak tiang listrik hingga roboh.-Tangkapan layar video-

BEKASI, RADARTASIK.COM – Kecelakaan truk trailer di Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi menyebabkan 10 orang meninggal dunia dan 20 orang luka-luka.

Semua korban telah dibawa oleh petugas ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi dan Rumah Sakit (RS) Ananda.

Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani menjelaskan seluruh korban yang terkena imbas akan mendapat bantuan dari pihaknya.

”Jadi yang kami jamin adalah korban di luar kendaraan penyebab kecelakaan, untuk driver truk kontainer yang ada di dalamnya akan kita lihat lagi laporan polisinya seperti apa,” ucap Dewi Aryani saat ditemui pada Rabu 31 Agustus 2022.

BACA JUGA: TERKINI: Korban Truk Maut di Bekasi Mencapai 30 Orang

Petugas Jasa Raharja yang diterjunkan di lapangan, menurut dia, saat ini tengah melakukan pendataan ahli waris yang meninggal dunia.

Bantuan yang diberikan kepada korban terbagi dua jenis yang berbeda, selain itu pihaknya juga sudah mengirim surat ke rumah sakit masing tempat penanganan.

”Kita masih melakukan pendataan ahli waris, setiap korban meninggal itu mendapat 50 juta, untuk koban luka sudah dikeluarkan surat jaminan ke rumah sakit masing-masing maksimal 20 juta,” jelasnya.

Dewi Aryani mengungkapkan Jasa Raharja telah mempunyai sistem yang terintegrasi denga Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) guna pendataan.

BACA JUGA: Gelombang Air Laut di Pantai Selatan Cipatujah Tasik Mulai Normal, Tempat Wisata yang Rusak Mulai Diperbaiki

”Sistem kami sudah terintegrasi dengan Dukcapil untuk mendata ahli waris, setelah kami dapat data yg meninggal dunia. kita akan terhubung dengan dukcapil, jadi kami tahu ahli warisnya siapa,” ungkapnya.

Maka dari itu Ia memastikan Jasaraharja akan langsung berikan uang bantuan melalui bank yang di tunjuk, dengan jadwal kurang dari 24 jam.

Secara terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan pihaknya akan terus mendalami penyebab kecelakaan.

”Kami sedang mendalami dan kita sudah mengamankan sopir untuk dimintai keterangan kronologis,” ujar Kombes Latif Usman saat dihubungi wartawan pada Rabu 31 Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: