Santunan Korban Kecelakaan di KM 58 Tol Cikampek Seluruhnya Dijamin Jasa Raharja, Besarannya Ada yang 50 Juta

Santunan Korban Kecelakaan di KM 58 Tol Cikampek Seluruhnya Dijamin Jasa Raharja, Besarannya Ada yang 50 Juta

Santunan korban kecelakaan di KM 58 Tol Cikampek seluruhnya dijamin Jasa Raharja.-jasa raharja-

Santunan Korban Kecelakaan di KM 58 Tol Cikampek Seluruhnya Dijamin Jasa Raharja, Besarannya Ada yang 50 Juta

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Santunan korban kecelakaan di KM 58 Tol Cikampek seluruhnya dijamin Jasa Raharja. Hal tersebut disampaikan Dirut Jasa Raharja Rivan A. Purwantono di sela-sela kunjungannya bersama Menko PMK Muhadjir Effendy, Senin 8 April 2024 kemarin.

Rivan mengatakan seluruh korban kecelakaan yang terjadi di KM 58 Tol Cikampek pada arus mudik Lebaran 2024 terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Kemudian, dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017 juga mengatur mengenai jaminan korban kecelakaan yang meninggal dunia.

BACA JUGA:Kiper Persib Ini Memilih Lebaran di Garut, Memanfaatkan Waktu Liburan yang Singkat Sebelum Hadapi Persita

Dalam peraturan Menkeu tersebut, korban kecelakaan yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta yang akan diberikan kepada ahli waris yang sah.

Rivan menyampaikan untuk korban kecelakaan yang mengalami luka-luka di KM 58 Tol Cikampek akan mendapatkan jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja sebesar Rp 20 juta yang akan dibayarkan langsung kepada rumah sakit tempat korban dirawat.

Sementara itu, santunan sebesar Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris setelah keluarnya hasil identifikasi korban.

"(Diserahkan) setelah hasil identifikasi korban selesai untuk mengetahui siapa ahli warisnya," ujar Rivan.

BACA JUGA:Pemkab Ciamis Salurkan Bantuan Rutilahu, ini Pesan Bupati Herdiat

Mengutip website resmi Jasa Raharja, santunan yang diberikan kepada korban luka maupun korban meninggal dunia merupakan bentuk perlindungan dasar sekaligus wujud kehadiran negara terhadap masyarakat yang mengalami musibah.

Perlindungan dasar berupa santunan korban kecelakaan disalurkan melalui peran Jasa Raharja. Dengan demikian, Jasa Raharja akan menjamin seluruh korban kecelakaan di KM 58 Tol Cikampek yang terjadi pada Senin 8 April kemarin.

Rivan atas nama Jasa Raharja menyampaikan duka mendalam terjadinya musibah kecelakaan pada arus mudik Lebaran 2024 di KM 58 Tol Cikampek kemarin.

Dia mendoakan semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan berharap korban yang selamat segera sembuh seperti sedia kala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jasa raharja