Pengendara Motor di Kabupaten Ciamis Meninggal Tertabrak Tronton, Jasa Raharja Berikan Santunan
Truk Hino mengalami kecelakaan di dekat tanjakan Alinayin Jalan Raya Cipaku-Ciamis, Dusun Mekarmulya Desa Jelat Kecamatan Baregbeg, Senin lalu 24 Juni 2024. fatkhur rizqi / radar tasikmalaya--
CIAMIS, RADARTASIK.COM - Terjadi kecelakaan antara truk Hino tronton bermuatan semen dan sepeda motor Honda Vario di tanjakan Alinayin, Jalan Raya Cipaku-Ciamis, Dusun Mekarmulya, Desa Jelat, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Senin lalu 24 Juni 2024 pukul 05.00 WIB.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia, sementara pengemudi dan kernet truk mengalami luka-luka.
Kanit Gakum Polres Ciamis, Iptu Arie Parantoro, membenarkan kejadian kecelakaan yang melibatkan truk Hino tronton dengan nomor polisi F 9471 FF, yang dikemudikan oleh Haryadi (35) warga Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, dan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi Z 3026 HAA yang dikendarai Vio Andrian Darmawan (19) warga Desa Nagarawangi, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis.
Saat kejadian, kendaraan tersebut berlawanan arah. Truk Hino, saat sampai di lokasi kejadian, menemui jalan menurun, kemudian menikung ke kanan dan mengambil lajur kanan jalan.
BACA JUGA:Fitrul Dwi Rustapa Pamit dari Persib Setelah Dapat Apresiasi Luizinho Passos, Manajemen: Hatur Nuhun
"Kendaraan datang dari arah berlawanan sehingga mengakibatkan pengendara sepeda motor mengalami luka-luka dan meninggal dunia dalam perawatan medis di Puskesmas Cipaku," kata Iptu Arie kepada Radar Tasikmalaya.
Saat ini, pihaknya telah mengamankan sopir truk Hino tronton dan telah menghubungi keluarga korban yang meninggal dunia.
"Kami telah mengamankan sopir truk dan kemungkinan korban akan diambil dari rumah sakit malam ini juga untuk dimakamkan," terangnya.
Penyebab kecelakaan tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. "Apakah sopir mengantuk atau rem blong, kini sedang kami dalami," tambahnya.
BACA JUGA:Menyingkap Fakta Tentang Daun Kratom, Tanaman Ajaib dari Tanah Borneo
Sopir truk masih syok sehingga pendalaman lebih lanjut belum bisa dilakukan.
Terpisah, PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris korban Vio Andrian Darmawan (19) warga Desa Nagarawangi, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya, Amnan Ghozali menyatakan bahwa setiap korban kecelakaan berhak mendapatkan santunan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 jo PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
"Korban kecelakaan di dekat tanjakan Alinayin, Jalan Raya Cipaku-Ciamis, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia, mendapatkan santunan," tutur Amnan kepada Radar Tasikmalaya, kemarin Selasa 25 Juni 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: