21 Bentuk Kekerasan Seksual di Kampus Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 30

21 Bentuk Kekerasan Seksual di Kampus Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 30

Satuan tugas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus Universitas Siliwangi usai dilantik beberapa waktu lalu.-Foto: Dok. Radartasik.com/Unsil-

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merinci bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus dalam Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021.

Dalam Pasal 5 ayat (2) Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 disebutkan bentuk kekerasan seksual yang terdapat dalam kampus tidak hanya mebagi kekerasan seksual itu dalam bentuk fisik saja.

Namun, kekerasan dalam bentuk verbal dan daring pun kerap sekali terjadi. Walaupun seringkali dianggap sepele dan dinormalisasi tetapi dampaknya terhadap psikologis korban sangat besar.

Berikut ini 21 bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus berdasarkan Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021.

BACA JUGA: Pencegahan Stunting Cara Pemkot Bogor Libatkan Guru PAUD

1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

2. Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban.

3. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban

4. Menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.

5. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.

BACA JUGA: Asyik! Dana Bantalan Sosial Rp600 Ribu Cair Pekan Ini

6. Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.

7. Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.

8. Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: