Sopir yang Seruduk Siswa SD Sampai Meninggal Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Sopir yang Seruduk Siswa SD Sampai Meninggal Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Siswa siswa SDN 1 Mandalasari korban kecelakaan mendapatkan perawatan di RSUD dr Slamet Garut-yana Taryana/Radar Tasikmalaya-

GARUT, RADARTASIK.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut menetapkan Jajang Nurdin, sopir angkutan pedesaan (angped) menjadi tersangka. 

Jajang menabrak tujuh siswa SDN 1 Mandalasari Kecamatan Kadungora yang sedang jajan di pinggir jalan.

“Sudah tadi ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan. Penetapan tersangkanya juga sudah saya tadi tandatangani,” kata Kasatlantas Polres Garut AKP Undang Syarif Hidayat kepada wartawan, Rabu 24 Agustus 2022.

BACA JUGA:Komjen Ahmad Dofiri Ketua Sidang Kode Etik Ferdi Sambo, Sosok Religius dan Bisa Baca Kitab Kuning

Undang menerangkan, sopir angkutan pedesaan atau angkutan umum itu dijerat pasal 310 ayat 4, 3, 2 dan 1 Undang-Undang Lalu Lintas. 

Sopir lalai dalam mengendarai kendaraannya hingga kecelakaan dan menyebabkan orang lain meninggal dunia. 

“Untuk ancamannya sesuai pasal 310 ayat 4 yakni maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp 12 juta,” lanjutnya.

BACA JUGA:Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Dimulai Pukul 9 Pagi Ini, Sayangnya Tertutup

Berdasarkan keterangan dari penyidik angkutan pedesaan itu oleng dan menabrak tujuh siswa SD yang sedang jajan di pinggir jalan karena sopirnya mengantuk. 

“Keterangannya karena sopir ngantuk, jadi mobil oleng ke kiri dan menabrak siswa,” tambahnya.

Sopir ngantuk karena malam sebelum kejadian habis mengantarkan keluarganya ke Cianjur dan sampai ke Kadungora itu pukul 04.00. 

“Jadi ketika sampai Kadungora, dia tidak istirahat dulu, tetapi langsung bawa angkutan beroperasi,” terangnya. 

BACA JUGA:Isi Surat dan Terjemahan Sultan Sepuh Cirebon ke-VII kepada Sir Thomas Stamford Raffles pada Tahun 1812

Sehingga ketika siang hari dan angkutannya melintas di lokasi kejadian, sopir ngantuk dan mobil yang dibawanya oleng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: