Kapolri Kembali 'Masukkan Kotak' 24 Loyalis Ferdy Sambo Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali memutasi 24 personel Polri yang disidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh Irjen Ferdy Sambo. Foto: kolase Disaat.id--
Proses Pemecatan Ferdy Sambo dari Polri
Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri kini tengah memproses pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo.
PTDH Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.
Sejalan dengan itu Ferdy Sambo akan menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diagendakan pada Kamis 25 Agustus 2022.
BACA JUGA: Kronologi Penemuan Jasad di Kamar Kontrakan di Mangkubumi, Tasik, Tergeletak di Karpet
PTDH ditetapkan karena Ferdy Sambo berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya kemungkinan sidang KEPP dilangsungkan pada Kamis.
Ini sejalan dengan penegasan Komjen Pol Agung Budi Maryoto. Ia menyebut Propam Polri sudah melaporkan PTDH saat ini proses pemberkasan.
BACA JUGA:Ironis, Karir Cemerlang Wakil Rektor I Unila Kandas di KPK
“Ya sedang diproses,” singkat Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) itu. “Dalam waktu dekat. Kita lihat nanti ya, minggu ini atau minggu depan,” imbuh Agung.
Pasal yang dilanggar Ferdy Sambo:
Pasal 111 berbunyi Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH.
Diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KEPP.
BACA JUGA:Resmi Jadi WNI, Pemain Madura United asal Korea Selatan Ingin Main di Timnas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id