Tersandung Kasus Narkoba, Seorang Personel Polres Banjar Dipecat Tidak Hormat

Tersandung Kasus Narkoba, Seorang Personel Polres Banjar Dipecat Tidak Hormat

Kapolres Banjar saat memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat seorang personelnya, Senin 18 Maret 2024. Istimewa--

Tersandung Kasus Narkoba, Seorang Personel Polres Banjar Dipecat Tidak Hormat

BANJAR, RADARTASIK.COM - Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto SIK MH, pimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) seorang personelnya, kemarin Senin 18 Maret 2024. 

Hal ini menindaklanjuti putusan Kapolda Jabar tanggal 24 November 2023, bahwa Briptu AR terakhir berdinas di bagian SDM hingga mendapat putusan rekomendasi PTDH dari Dinas Polri.

AR tersangkut kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan telah menjalani vonis di Pengadilan Negeri (PN) Banjar. 

BACA JUGA:Keistimewaan Doa Ramadhan Hari Ke-9, Dianugerahi Rahmat dan Cinta-Nya

Dalam amanatnya Kapolres mengatakan PTDH ini merupakan yang pertama di Polres Banjar, setelah dilakukan tahapan-tahapan berbagai proses. 

Mulai dari pembinaan hingga sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, sehingga memutuskan dan menjatuhkan hukuman PTDH kepada yang bersangkutan. 

"Hal ini tentunya disayangkan, setelah melalui berbagai proses hukum, terbukti yang bersangkutan telah melakukan beberapa pelanggaran hingga melakukan tindak pidana," bebernya. 

"Proses panjang pun dilewati mulai dari pembinaan hingga proses hukum secara internal," tambah kapolres.

BACA JUGA:Lorenzo Pellegrini: ‘AC Milan Tim kuat, Tapi AS Roma Juga Percaya Diri’ 

Dia menerangkan, pelaksanaan upacara PTDH tersebut merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komintmen Pimpinan Polri.

Dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran kode etik Kepolisan Negara Republik Indonesia. 

“Hal ini hendaknya dapat dijadikan bahan introspeksi dan evaluasi bagi seluruh personel Polres Banjar dan kemuliaan yang diraih tidak dengan mudah," tegasnya. 

Diharapkan setiap anggota menyadari untuk tidak melakukan tindakan indispliner, tindak pidana, maupun melanggar kode etik Polri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: