Kapolri Kembali 'Masukkan Kotak' 24 Loyalis Ferdy Sambo Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali memutasi 24 personel Polri yang disidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh Irjen Ferdy Sambo. Foto: kolase Disaat.id--
Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Selain keempat tersangka, penyidik baru menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru, yang sama-sama dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id