UPDATE: Komnas HAM Temukan Foto Jenazah Brigadir J saat Masih di TKP, Usai Ditembak di Rumah Dinas Ferdy Sambo

UPDATE: Komnas HAM Temukan Foto Jenazah Brigadir J saat Masih di TKP, Usai Ditembak di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan foto saat jenazah Brigadir J di lokasi (tempat kejadian perkara) usai penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Foto: jpnn--

JAKARTA, RADARTASIK.COM — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendapatkan bukti penting terkait kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan foto saat jenazah Brigadir J di lokasi (tempat kejadian perkara) usai penembakan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jalan Duren Sawit 3, Jakarta Selatan, Jumat 8 Agustus 2022.

“Kami mendapatkan foto yang terjadi di tanggal 8 (Agustus 2022) di TKP pasca peristiwa kejadian (penembakan, Red) pada posisi yang paling penting saat jenazah masih ada di tempatnya di lokasi, (Jalan) Duren 3, tanggal 8 (Agustus 2022) pasca kejadian,” ujar Choirul Anam dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta yang ditayangkan live di Youtube, Senin 22 Agustus 2022.

BACA JUGA: Kombes Budhi Heri Susianto, Eks Kapolres Jakarta Selatan Susul Ferdy Sambo Ditahan di Tempat Khusus

Komnas HAM juga mendapatkan bukti komunikasi HP dengan HP soal perintah untuk menghilangkan barang bukti usai penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jalan Duren Sawit 3, Jakarta Selatan.

Barang bukti lainnya yaitu soal jejak digital adanya perintah supaya barang bukti penembakan Brigadir J di Rumah Jalan Duren 3 itu dihilangkan juga dimiliki Komnas HAM.   

“Terkait perintah untuk terkait barang bukti itu supaya itu dihilangkan jejaknya. Itu juga ada,” papar Choirul Anam.

BACA JUGA: Ternyata Ada Peran Pacar Bharada E Ikut Gagalkan Skenario Pembunuhan Berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo

“Jadi jejak digital itu kami mendapatkan,” ujarnya.

Dengan data-data dan bukti jejak digital tersebut, Komnas HAM, kata Choirul Anam meyakini bahwa terjadi obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan. 

“Itulah kami meyakini, walaupun ini belum kami simpulkan, adanya obstruction of justice,” paparnya.

BACA JUGA: Ditahan di Mako Brimob, Kombes Budhi Herdi Susul Ferdy Sambo Cs

Jadi, kata Choirul Anam, berdasarkan bukti-bukti jejak digital yang dimiliki Komnas HAM, memang ada upaya menghalangi, merekayasa, membuat cerita dan lain sebagainya lain sebagainya. 

“Yang itu membuat kenapa proses ini juga mengalami hambatan untuk dibuat terang benderang,” paparnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: