Terungkap, Ada Rapat Singkat di TKP antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sebelum Pembunuhan Brigadir J

Terungkap, Ada Rapat Singkat di TKP antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sebelum Pembunuhan Brigadir J

Ahli hukum pidana menilai pengakuan Putri Candrawathi yang tetap menyatakan menjadi korban kekerasan seksual Brigadir J merupakan upaya untuk menutupi kejadian yang sebenarnya dan bagian upaya obstruction of justice. -Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri/Disway.id-

Menurutnya proses rapat di Saguling terlalu cepat hingga sampai di TKP. 

Saat ditanya bagaimana kondisi dan keadaan Putri Candrawathi saat rapat di rumah di Saguling sebelum eksekusi, menurut Ronny, dari keterangan Bharada E, Putri Candrawathi menangis. 

"Klien saya menyampaikan bahwa waktu kejadian sebelum eksekusi itu, Ibu PC dalam keadaan yang menangis. Kemudian Bapak FS ini dalam keadaan marah. Nanti detailnya ini kan menjadi nota pembelaan di pengadilan," katanya. 

BACA JUGA:Dini Hari Tadi, Truk Boks Muatan Kopi Kapal Api Masuk Jurang di Gentong, Tasikmalaya, Ini Nasib Sopirnya

Putri Candrawathi Jadi Tersangka

Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jumat, 19 Agustus 2022.

Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana Brigadir J, seperti yang disangkakan kepada suaminya Irjen Ferdy Sambo. 

BACA JUGA:Viral, Mahasiswa Baru Unhas Dikeluarkan dari Kegiatan Pengenalan Kampus Karena Ngaku Masuk Gender Netral

"Pasal yang disangkakan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 juncto 56 KUHP," ucap Brigjen Dir Tipitdum Mabes Polri Brigjen Andi Rian di tempat yang sama.

Putri Candrawathi menjadi tersangka ke-5 dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sebelumnya, Polri menetapkan empat orang tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf atau KM.

Penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri telah melimpahkan tahap satu berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J ke Kejagung, Jumat 19 Agustus 2022.

BACA JUGA:Sedang Tidur Seorang Santri Dibakar Hidup-Hidup oleh Petugas Keamanan Pesantren, Diduga Buntut dari Razia HP

Ketua Timsus Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan penyidik bekerja secara marathon menuntaskan berkas perkara empat tersangka secara maksimal untuk bisa dilimpahkan kepada JPU.

“Itulah yang dikerjakan. Oleh karena itu penyidik dan timsus ini bekerja marathon terutama kepada empat tersangka yaitu FS, KM, RR dan RE secara maksimal melengkapi pemberkasan perkaranya,” kata Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id