Terungkap, Ada Rapat Singkat di TKP antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sebelum Pembunuhan Brigadir J
Ahli hukum pidana menilai pengakuan Putri Candrawathi yang tetap menyatakan menjadi korban kekerasan seksual Brigadir J merupakan upaya untuk menutupi kejadian yang sebenarnya dan bagian upaya obstruction of justice. -Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri/Disway.id-
BACA JUGA:Sukses Diboyong, Casemiro Kepingan Lini Tengah yang Dibutuhkan Manchester United
Sebelum dilimpahkan, kata Agung, penyidik melaksanakan gelar untuk kelengkapan berkas perkara.
“Terhadap keempat tersangka ini penyidik Insya Allah selesai ini, akan menyerahkan berkas perkara tersebut kepada kejaksaan selaku JPU. Selesai rilis ini (dilimpahkan),” kata Agung, yang juga menjabat Inspektur Pengamanan Umum (Irsum).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan pelimpahan berkas perkara ini agar secepatnya dapat dipelajari oleh JPU sehingga bisa dinyatakan lengkap dan dibuktikan di persidangan.
BACA JUGA:Berapa Jumlah Kedipan Mata Bayi yang Normal dalam Semenit?
“Hari ini akan kami laksanakan pelimpahan ke kejaksaan atau tahap I untuk kemudian dipelajari oleh teman-teman jaksa penuntut umum,” kata Andi.
Terpisah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan telah menerima pelimpahan berkas tahap I tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“Keempat orang tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP,” kata Ketut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id