Anak-anak Ferdy Sambo Alami Trauma Berat Karena Orangtuanya Terancam Hukuman Mati, IPW: Butuh Pendampingan!

Anak-anak Ferdy Sambo Alami Trauma Berat Karena Orangtuanya Terancam Hukuman Mati, IPW: Butuh Pendampingan!

Anak-anak Irjen Ferdy Sambo dinilai butuh pendampingan karena kedua orang tuanya terancam hukuman mati karena kasus pembunuhan Brigadir J. Foto: ist/jambiindependent --

BACA JUGA:Lagu Sambo

BACA JUGA:Sedang Tidur Seorang Santri Dibakar Hidup-Hidup oleh Petugas Keamanan Pesantren, Diduga Buntut dari Razia HP

Sebelumnya, Tim khusus (Timsus) Polri menetapkan Putri sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

“Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka” kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Agustus 2022.

Agung menyebut penetapan tersangka terhadap Putri setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam hingga gelar perkara yang dilakukan.

BACA JUGA:Viral, Mahasiswa Baru Unhas Dikeluarkan dari Kegiatan Pengenalan Kampus Karena Ngaku Masuk Gender Netral

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut penetapan tersangka terhadap Putri berdasarkan dua alat bukti yakni pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV.

“Inilah yang menjadi bagian daripada barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling (rumah pribadi) sampai dengan di Duren Tiga (rumah dinas),” kata Andi. 

BACA JUGA:Polisi Sita 2 CCTV di TKP Guna Dalami Kasus Penikaman Purnawirawan TNI oleh Aseng

Andi tidak merinci secara pasti keterlibatan Putri sehingga berujung ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dia hanya menegaskan Putri melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir J.

“Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J,” jelasnya.

BACA JUGA:Tim Legal Rumah Sakit JK Benarkan Perawatnya Laporkan Pasien ke Polisi, Siapa Penyebar Video CCTV?

Dalam perkara ini, Putri dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu.id