Ironi Bagi Anak-Anak di Kota Tasikmalaya, Perda Kawasan Tanpa Rokok Belum Terealisasi Penuh Diaplikasikan

Ironi Bagi Anak-Anak di Kota Tasikmalaya, Perda Kawasan Tanpa Rokok Belum Terealisasi Penuh Diaplikasikan

Ilustrasi larangan merokok. istimewa-tangkapan layar ponsel--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Iklan, promosi, serta sponsor dari produk rokok di Kota Tasikmalaya dapat mendorong anak untuk mulai merokok. Ironisnya, iklan rokok kini masih marak ditemukan di sekitar lingkungan anak, bahkan di sekitar sekolah

Pantauan Radar Tasikmalaya di beberapa lokasi sekolah di Kota Tasikmalaya, kerap ditemukan warung yang memajang spanduk iklan rokok. 

Padahal, sesuai Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya nomor 11 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sekolah sebagai tempat pendidikan adalah salah satunya. 

Hal itu juga disorot oleh Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) Kota Tasikmalaya, Tarlan.

BACA JUGA:Keunggulan Sapi Brahman: Banyak Dipakai untuk Hewan Qurban di Indoensia, Simak Juga Harga Sapi Brahman 2024

Kata dia, iklan rokok tak seharusnya berada di dekat lingkungan pendidikan. Apalagi menurutnya, alur terjangkit HIV AIDS, salah satu stepnya bisa dari merokok. 

“Itu kan ada peraturannya tidak boleh dekat sekolah. Karena gini, awalnya anak merokok, kemudian narkoba sebab ada yang dihisap kan, kemudian nanti pergaulan bebas, terjangkit HIV,” kata Tarlan, kemarin Kamis 30 Mei 2024.

Lebih lanjut Tarlan menerangkan, dalam International Journal of Environmental Research and Public Health pada tahun 2021 menyimpulkan bahwa remaja yang bersekolah di sekolah yang dekat dengan banyak iklan rokok memiliki kecenderungan untuk merokok 2,16 kali lebih tinggi daripada yang remaja, yang bersekolah di dekat dengan sedikit iklan rokok. 

Apalagi, lanjut Tarlan, fenomena mengganti rokok yang dibakar dengan rokok elektrik semakin tren. Ini jusrtu memudahkan seseorang atau bahkan anak untuk mencoba merokok. 

BACA JUGA:Razia Malam di Kota Tasikmalaya Semakin Digencarkan, Petugas Gabungan Sita Motor dengan Knalpot Bising

Begitupun menurut Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tasikmalaya, Junjun Junaedi. Kata dia, peredaran rokok illegal selain pelanggan berusia remaja, ternyata penjual dan pengedar pun disinyalir ada yang dilakukan seorang pelajar

“ini yang sedang kami sisir,” tuturnya kepada Radar Tasikmalaya, Rabu 29 Mei 2024 lalu. 

Untuk itu, dirinya akan menyisir sekolah hingga pesantren di Kota Tasikmalaya, untuk mencegah peredaran rokok illegal bahkan yang legal di kalangan pelajar.

Berdasarkan Perda Kota Tasikmalaya di atas, Pemerintah Daerah menetapkan tempat-tempat tertentu sebagai Kawasan Tanpa Rokok. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: