Mengungkap Pola Transaksi Narkoba di Daerah, Ada ’Petanya’, Berikut Ini Lokasi-Lokasi Penyimpanan Sabu-Sabu

Mengungkap Pola Transaksi Narkoba di Daerah, Ada ’Petanya’, Berikut Ini Lokasi-Lokasi Penyimpanan Sabu-Sabu

Pengedar narkoba yang tertangkap polisi menunjukkan tempat sistem tempel transaksi narkoba di beberapa lokasi di Kota Cirebon.Foto: Ist/tangkapan layar/kolase-radarcirebon.com--

Polisi melakukan pengecekan, sehingga bisa dilakukan penangkapan DS. 

Saat dilakukan penggeledahan dan pengecekan HP, ditemukan petunjuk peta untuk menyimpan dari sabu-sabu yang akan diedarkan.

BACA JUGA: Waduh, Tukang Adu Ayam di Cipedes Tasik Jadi Bandar Narkoba, Ditemukan 1,2 Kilogram Sabu-Sabu di Rumahnya

Mirip mencari jejak, dari peta tersebut ditemukan 7 titik lokasi penyimpanan sabu-sabu.

"Ada di tiang listrik, kamar mandi SPBU, paralon dan tong sampah juga tempat-tempat lainnya," kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, dalam ekspos kepada wartawan, Kamis, 18, Agustus 2022.

Penjualan narkoba dengan sistem tempel ini, biasanya dilakukan lewat komunikasi antara pengedar dengan pembeli.

BACA JUGA: 4 Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi, Seorang di Antaranya PNS

Biasanya, pengedar terlebih dahulu menempelkan narkoba di lokasi yang sudah ditentukan. 

Kemudian setelah pembeli bertransaksi, akan ditunjukkan di mana lokasi narkoba tersebut ditempel.

Kasus narkoba sistem tempel di Kota Cirebon sebelumnya juga sudah pernah diungkap. Namun modus ini, rupanya masih dipergunakan oleh para pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Hal itu, sesuai diatur dalam Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pelaku dapat dipidana dengan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Juga denda paling banyal Rp10 miliar rupiah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarcirebon.com