60 Persen Perkara Hukum yang Ditangani Pengadilan Negeri Tasikmalaya Didominasi Narkoba
Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Dr Gustiarso SH MH menjadi narasumber P4GN yang dihelat BNN, Selasa 30 April 2024 lalu. ujang nandar / radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Sebanyak 60 persen perkara yang ditangani Pengadilan Negeri TASIKMALAYA adalah kasus penyalahgunaan narkoba. Sisanya yakni 40 persen merupakan berbagai jenis perkara.
Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Dr Gustiarso SH MH menyebutkan, narkoba tersebut merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Dengan begitu dalam penanganan hukumnya pun membutuhkan hal luar biasa.
Hal itu ditegaskan dia saat menjadi narasumber dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika (P4GN) yang dihelar BNN Tasikmalaya di Hotel Santika, Selasa 30 April 2024.
"Di mana penegak hukum ada kewenangan tambahan untuk mengungkap pelaku penyalahgunaan atau pun pengedar narkoba," tegasnya.
BACA JUGA:Maknai May Day, Buruh Kota Banjar Ingatkan Catatan Perjuangan dan Jangan Sampai Terjebak
Saking banyaknya kasus narkobandan rumitnya pemberantasan, tren kasusnya terus mengalami peningkatan. Bahkan saat ini perkara yang banyak ditangani pihaknya yakni kasus penyalahgunaan narkoba.
"Sebanyak 60 persen saat ini perkara yang kita tangani adalah kasus narkoba," terang Gustiarso.
Dari segi hukum, penyalahgunaan narkoba ini sulit diberantas. Maka dalam penetapan hukumnya ada dobel gardan. Artinya tidak hanya sanksi pidana, juga denda bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba.
"Dari segi sanksinya juga ada minimal yakni 5 tahun, kalau terbukti maksimal 20 tahun ditambah denda," tambahnya.
BACA JUGA:Segini Prakiraan Kecepatan Tsunami Sampai ke Cipajutah Jika Lempengan Megathrust Patah
Gustiarso menandaskan, jika dalam pemberantasan narkoba tersebut selian terus oleh APH (aparat penegak hukum) juga diperlukan pengawasan dari keluarga, lingkungan, pemuka agama.
"Itu harus bersama-sama melakukan pemberantasan narkoba. Itu yang diperlukan saat ini," tandasnya.
Kepala BNN Kota Tasikmalaya AKBP Hery Sudrajat menuturkan, P4GN merupakan kebijakan yang tertuang dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2020. Di mana instruksi tersebut berlaku secara temporer.
P4GN sendiri bukan program untuk BNN saja, namun semua lembaga pemerintah. Namun ada saja asumsi bahwa program ini menjadi tanggung jawab BNN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: