Diduga Suap Staf LPSK Irjen Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mendesak Mabes Polri untuk secepatnya bisa menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian terhadap Irjen Ferdy Sambo agar secepatnya bisa dipecat. foto: ist--
JAKARTA, RADARTASIK.COM - Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap terhadap staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan beberapa ajudannya.
"TAMPAK mengharapkan KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan atas terjadinya dugaan suap kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu/Bharada E, Bripka Ricky Rizal/Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf (KM) dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir Yosua," kata Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu Roberth di KPK, Senin 15 Agustus 2022.
Roberth mengungkapkan, berdasarkan informasi yang beredar salah seorang staf LPSK sempat ditemui seseorang berseragam hitam-hitam dengan garis abu-abu menyampaikan dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing satu cm, yang disebut titipan “Bapak”.
BACA JUGA:Plong Sudah Berkata Jujur, Bharada E Sudah Bercanda dan Tertawa Sedangkan Ferdy Sambo Makin Terpuruk
BACA JUGA:Pesan Menyentuh Bharada E dari Balik Jeruji Besi: Saya Brimob, Izinkan Saya Tetap Berkarir di Brimob
"Seseorang berseragam itu menyampaikan 'titipan atau pesanan Bapak' untuk dibagi berdua. Namun, staf LPSK mengembalikan amplop tersebut," ungkapnya.
Roberth menambahkan, dugaan suap berikutnya adalah saat Sambo menjanjikan hadiah berupa uang Rp2 miliar kepada Bharada E, Bripka RR, serta KM usai pembunuhan Brigadir J.
"Upaya suap tersebut termasuk kategori korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Jo Pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)," terangnya.
"Upaya pihak-pihak tertentu menghalalkan segala cara dengan dugaan suap atas kasus ini merupakan upaya pemufakatan jahat untuk merusak penegakan hukum," sambungnya.
BACA JUGA: Wow! Sabu Senilai Rp 1,8 Miliar Disita Polisi dari Tukang Adu Ayam di Cipedes Tasik
BACA JUGA:Tak Hanya Bandar Sabu 1,2 Kilogram, Polisi Juga Ciduk 6 Pengedar Narkoba Lainnya
Atas laporannya tersebut Roberth pun berharap, KPK segera mengusut atau melakukan penyelidikan dan penyidikan atas terjadinya dugaan suap lain dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Kami berharap KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan atas terjadinya dugaan suap kepada staf LPSK, Bharada E, Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf (KM) dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua," pungkasnya
Seperti diketahui sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan jika seorang staf LPSK sempat diberi dua amplop berisi uang usai pihaknya bertemu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 lalu untuk membahas perlindungan untuk Bharada E dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id