Tak Hanya Bandar Sabu 1,2 Kilogram, Polisi Juga Ciduk 6 Pengedar Narkoba Lainnya

Tak Hanya Bandar Sabu 1,2 Kilogram, Polisi Juga Ciduk 6 Pengedar Narkoba Lainnya

Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota memperlihatkan barang bukti 6 kasus narkoba yang berhasil diungkap, Senin 15 Agustus 2022.- Rezza Rizaldi-radartasik.disway.id

TASIKMALAYA, RADARTASIK – Bersamaan pengungkapan kasus bandar sabu 1,2 kilogram, Polisi juga menciduk 6 pengedar narkoba lainnya.

Mereka merupakan buruh asal Cilamajang, Kecamatan Kawalu, pria inisial WS yang menjadi pengedar ganja. 

Dari tangan WS, Polisi berhasil mengamankan barangbukti 24,37 gram ganja.


Para tersangka yang terlibat kasus narkoba digelandang ke sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota.- Rezza Rizaldi-radartasik.disway.id

"Tersangka WS melanggar pasal 111 ayat (1) jo 114 ayat (1)  Undang-Undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terancam penjara 12 tahun," ujar Kasatnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Ikhwan, Senin 15 Agustus 2022.

BACA JUGA:Waduh, Tukang Adu Ayam di Cipedes Tasik Jadi Bandar Narkoba, Ditemukan 1,2 Kilogram Sabu-Sabu di Rumahnya

Selain pengedar ganja, terang dia, pihaknya juga menciduk pengedar sabu inisial YA di sebuah kontrakan di Sambongpari, Kecamatan Mangkubumi. Dari tangan YA, pihaknya mengamankan 12,78 gram sabu.

"Tak berkaitan dengan bandar sabu yang 1,2 kilogram dan tukang adu ayam itu. Ini beda kasus," terangnya.

"Tersangka YA melanggar 112 ayat (2) jo 114 ayat (2) UU. RI  No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik terancam 12 tahun penjara," sambungnya.

Sementara itu 4 tersangka lainnya yaitu pria inisial KF, warga Sukalaksana, Bungursari,  RP warga Sukajaya, Purbaratu, LW warga Sutsen, Tawang dan MA warga Negarasari, Cipedes adalah pengedar obat terlarang.

BACA JUGA: Wow! Sabu Senilai Rp 1,8 Miliar Disita Polisi dari Tukang Adu Ayam di Cipedes Tasik

BACA JUGA:Terkenal ’Licin’, Bandar Besar Sabu di Tasik Ditangkap, 6.000 Anak Muda pun Terselamatkan

"Dari tangan KF, kita amankan 510 butir pil kuning berlogo MF, dari RP diamankan 954 pil kuning berlogo MF, dari LW diamankan 1.014 pil kuning berlogo MF, dan dari MA diamankan 53 pil kuning berlogo MF," tambahnya.

Jelas dia, para pengedar pil kuning berlogo MF ini melanggar pasal 196 Undang-Undang RI nomor 36  Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: