KPU Ciamis Gelar Penajaman Visi-Misi Paslon Tunggal sebagai Pengganti Debat Kandidat

KPU Ciamis Gelar Penajaman Visi-Misi Paslon Tunggal sebagai Pengganti Debat Kandidat

KPU Kabupaten Ciamis menerima pendaftaran pasangan calon tunggal pada 29 Agustus 2024 lalu. fatkhur rizqi / radar tasikmalaya--

CIAMIS, RADARTASIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis akan melaksanakan penajaman visi-misi dan program pasangan calon sebagai alternatif untuk debat kandidat Pilkada. 

Langkah ini diambil karena hanya ada satu pasangan calon yang ikut, yaitu Herdiat Sunarya-Yana Diana Putra.

Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, menjelaskan bahwa debat kandidat tidak dapat dilaksanakan dengan hanya satu paslon. 

Namun, tahapan ini tetap harus dilakukan. Sebagai gantinya, KPU akan menggelar penajaman visi-misi pada 12 November di Gedung Islamic Center, dengan target undangan sekitar 300 orang.

BACA JUGA:545 Petugas Mulai Proses Sortir dan Lipat Surat Suara Pilkada Garut

“Kami akan melanjutkan setiap tahapan Pilkada meski ada calon tunggal. Penajaman visi-misi akan dilaksanakan pada 12 November 2024 malam,” ungkap Oong kepada Radar Tasikmalaya pada Senin, 4 November 2024.

Ia menambahkan bahwa penajaman visi-misi secara teknis mirip dengan debat kandidat. 

Paslon tunggal akan tampil di panggung dan menjawab pertanyaan yang disiapkan oleh tim panelis dengan panduan seorang moderator. Pertanyaan tersebut akan ditampilkan di layar besar.

KPU telah mengundang akademisi dari Universitas Padjadjaran, UIN Sunan Gunung Jati, Universitas Siliwangi, dan Universitas Muhammadiyah Cirebon untuk membantu merumuskan pertanyaan. 

BACA JUGA:Rekrutmen PPPK Kementerian Agama 2024 Ditutup Hari Ini: Cek Syarat dan Cara Pendaftaran Sebelum Ditutup

“Tim perumus sedang menyusun pertanyaan untuk menggali lebih dalam visi-misi pasangan calon, termasuk pertanyaan dari masyarakat yang telah dihimpun,” jelasnya.

Ketika ditanya mengenai penggunaan catatan oleh calon, Oong menyatakan bahwa pasangan calon diperbolehkan membawa catatan sebagai pengingat. 

“Boleh membawa contekan, karena tidak dilarang,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, menekankan bahwa debat kandidat tidak bisa dilakukan dengan hanya satu pasangan calon. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: