Tak Hanya Bandar Sabu 1,2 Kilogram, Polisi Juga Ciduk 6 Pengedar Narkoba Lainnya

Tak Hanya Bandar Sabu 1,2 Kilogram, Polisi Juga Ciduk 6 Pengedar Narkoba Lainnya

Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota memperlihatkan barang bukti 6 kasus narkoba yang berhasil diungkap, Senin 15 Agustus 2022.- Rezza Rizaldi-radartasik.disway.id

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," jelasnya. 

Langkah Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota ini tak lain untuk memerangi peredaran narkotika dan obat terlarang (Narkoba) di Kota Tasikmalaya. 

Untuk itu, warga tidak perlu sungkan untuk memberikan informasi jika melihat orang yang mencurigakan mengedarkan barang haram tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: