Ini Pola Transaksi Narkoba di Kota Tasikmalaya, Berikut Paparan Kapolresta

Ini Pola Transaksi Narkoba di Kota Tasikmalaya, Berikut Paparan Kapolresta

Radartasik, TASIKMALAYA – Para pengedar narkoba di Tasikmalaya mencari segala cara untuk mengelabui aparat, namun pola transaksi mereka terendus. Lima pengedar ditangkap. Satu pengguna juga sama. Disel!

Menurut Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, dari pengungkapan kasus narkoba selama Juni 2022, pola transaksi narkoba di Tasikmalaya masih menggunakan cara lama.

Pola lama dalam transaksi narkoba, dari pengungkapan kasus-kasus sebelumnya, penjualan narkoba (sabu) masih menggunakan cara lama. Yaitu transaksi via ponsel lalu ditempel di suatu tempat.

BACA JUGA: Identitas 5 Pengedar dan 1 Pengguna Narkoba yang Ditangkap Polres Tasikmalaya Kota: Ada Pengangguran-Karyawan

"Sedangkan obat-obatan terlarang dipasarkan ke kelompok berandalan bermotor. Dikemas pakai bungkus rokok berisi 3 butir. Dijual Rp 10.000 per kemasan," ujar AKBP Aszhari Kurniawan.

BACA JUGA: Pesawat Susi Air Alami Kecelakaan, Mengangkut Enam Penumpang, Ini Nasib Semua Penumpang

Sementara itu dari 6 tersangka yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya selama Juni 2022, kata Kapolresta, yaitu  diamankan barang bukti 3,37 gram sabu, 88 tablet Alprazolam, 6015 butir pil kuning berlogo mf dalam kemasan plastik klip.

BACA JUGA: Biadab! Siswi SMP Ditemukan Tewas, Celana Dalam Korban Sudah Terlepas, Polisi Buru Pelakunya

"Dari 6 tersangka narkoba ini ada seorang tersangka residivis inisial SJ dalam kasus ganja. Kini dia ditangkap dalam kasus pengguna sabu dengan barang bukti 0,5 gram sabu. Dia karyawan swasta yang ditangkap di Jalan Mayor Utarya," paparnya, Rabu (22/6/2022).

Tersangka pengedar narkoba lainnya, kata Kapolresta, yaitu pria inisial KG. Dia ditangkap di Pasar Cikurubuk. 

Buruh harian lepas ini menjadi pengedar sabu-sabu dengan barang bukti seberat 1,17 gram.

"Kemudian AA, buruh harian lepas yang diciduk di Jalan Ahmad Yani. Dari dia kami amankan barang bukti 88 tablet Alprazolam dan 5880 butir pil kuning berlogo mf," terangnya.

Satnarkoba juga menangkap pria pengangguran berinisial AD di Jalan Ahmad Yani. Dari tangannya Polisi mengamankan 29 butir pil kuning berlogo mf. AD menjadi pengedar obat tersebut.

Lalu, pihaknya menangkap pengedar pil kuning berlogo mf lainnya di Jalan Bebedahan, pria inisial RO. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: