Mengejutkan! Komnas HAM Menduga Ada Pihak yang Ingin 'Menumbalkan' Bharada E Atas Tewasnya Brigadir J

Mengejutkan! Komnas HAM Menduga Ada Pihak yang Ingin 'Menumbalkan' Bharada E Atas Tewasnya Brigadir J

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menduga ada upaya menjadikan Bharada E sebagai pelaku tunggal tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Foto: ist--

Dengan kata lain, Bharada E diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain.

BACA JUGA:Tahun Depan 80 Persen Layanan Pertanahan Dilakukan secara Digital, BPN Sebut untuk Cegah Celah Mafia Tanah

Sementara itu, Pasal 56 KUHP merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu kejahatan. Sangkaan itu mengindikasikan Bharada E membantu pihak lain dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut tim khusus (Timsus) telah memeriksa 25 anggota polisi yang pada tahap awal menangani kasus tewasnya Brigadir J.

Adapun polisi dalam keterangan awal mengklaim bahwa Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.

BACA JUGA:MUI Jatim: Paylater Tidak Haram Asalkan...

Hal itu berawal dari adanya teriakan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan dan ditodong pistol oleh Brigadir J.

Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Di sisi lain ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J juga menjadi 'pintu' masuk untuk mencari pelaku lain yang turut serta dalam kasus kematian ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut.

Apalagi tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, masih terus mengusut kemungkinan pelaku lain dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Jessica Iskandar Mengaku Sakit Hati Ayahnya Dilarikan ke Rumah Sakit Gara-gara Persoalan Ini

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini, tetap berkembang," kata Ketua Tim Penyidikan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian usai mengumumkan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, Rabu 3 Agustus 2022 malam.

Andi menjelaskan, dari gelar perkara yang sudah dilakukan, Bharada E diputuskan dikenakan Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana. 

Lewat penerapan pasal tersebut, Timsus Polri diketahui tidak menjerat Bharada E sebagai pelaku tunggal pembunuhan.

BACA JUGA:Manajer Artis Terkenal Ditangkap Polisi Karena Konsumsi Narkoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway .id