Mengejutkan! Komnas HAM Menduga Ada Pihak yang Ingin 'Menumbalkan' Bharada E Atas Tewasnya Brigadir J
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menduga ada upaya menjadikan Bharada E sebagai pelaku tunggal tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Foto: ist--
Sebab, Pasal 55 dan 56 KUHP berkaitan dengan persekongkolan dalam pembunuhan serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain
"Saya sampaikan, pemeriksaan masih belum selesai. (Tersangka lain) masih dalam pengembangan terus. Saya jelaskan, penggunaan pasal-pasalnya itu ada (Pasal) 55 dan 56," tuturnya.
Lebih lanjut, Andi menuturkan pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk digali keterangannya dalam kasus ini usai Bharada E tersangka.
BACA JUGA:Perhatikan! Ada 22 Poin Perawatan Motor Yamaha di Bengkel Resmi
Salah satu yang akan diperiksa pada Kamis 4 Agustus 2022 hari ini, ialah Irjen Ferdy Sambo.
"Sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita pemeriksa di beberapa hari ke depan," terangnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway .id