KPU Kabupaten Tasikmalaya Mulai Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024

KPU Kabupaten Tasikmalaya Mulai Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024

MENUNJUKKAN. Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Jajang Jamaludin (kiri) bersama Ketua KPU Zamzam Zamaludin menunjukkan tahapan Pemilu 2024.--dokumen radartasikmalaya

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - KPU RI bersama kota/kabupaten mulai melaksanakan verifikasi secara administrasi dan faktual.

Verifikasi dilakukan setelah dibuka pendaftaran dan penyampaian dokumen partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Ada tiga kategori partai politik akan diverifikasi yakni parpol yang tercatat ikut serta di Pemilu 2019 lalu dan memiliki keterwakilan parlemen di DPR RI.

BACA JUGA:Siswa SDN Cigalontang Antusias Ikuti Vaksin Booster

Kemudian parpol yang ikut serta di Pemilu 2019 namun tidak punya keterwakilan parlemen dan parpol yang baru mendaftarkan diri.

Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Jajang Jamaludin SAg menjelaskan untuk tahapan pendaftaran dan penyampaian dokumen pendaftaran partai politik sudah dibuka sejak 1 Agustus 2022 di KPU RI.  

“Dibukanya sampai dengan 14 Agustus 2022. Pendaftarannya langsung ke KPU RI. Juga mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran disampaikan melalui SIPOL,” kata Jajang kepada wartawan.

BACA JUGA:Kepala KCD Wilayah XII Tasikmalaya Klaim Tidak Ada Pemotongan Dana PIP 2020

Menurutnya, ada tiga kategori partai politik.

Pertama parpol peserta Pemilu 2019 yang memperoleh suara sah secara nasional sebanyak empat persen.

Kemudian memiliki utusan perwakilan di Senayan atau DPR RI, jumlahnya ada sembilan parpol.

Selanjutnya partai politik kategori dua adalah peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos parlementer atau tidak memiliki perwakilan di DPR RI, ada tujuh partai.

BACA JUGA:Adegan demi Adegan Aksi Pencuri Motor Milik Pegawai Bawaslu Terekam CCTV

Ketiga adalah partai politik yang baru mendaftarkan diri untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

“Untuk parpol kategori satu hanya dilakukan verifikasi secara administrasi, sedangkan kategori dua dan tiga akan dilakukan verifikasi secara administrasi dan faktual,” lanjut Jajang kepada wartawan, Rabu 3 Agustus 2022, kemarin.

Setelah tahapan pendaftaran dilaksanakan tahapan verifikasi, pendaftaran dan penetapan partai politik.

Untuk pendaftaran oleh DPP partai politik ke KPU RI. Sementara verifikasi ini dilakukan oleh KPU RI beserta KPU kabupaten/kota. Dan penetapan dilaksanakan oleh KPU RI.

“Dan tugas kita di kabupaten adalah membantu melaksanakan tugas verifikasi yang diperintahkan oleh KPU RI. Kita hanya membantu verifikasi secara administrasi di tingkat kabupaten/kota,” jelasnya.

Waktu verifikasi dumulai sejak 2 Agustus sampai dengan 11 September 2022. Ketika parpol mendaftar ke KPU RI sehari setelah mendaftar langsung dilaksanakan verifikasi administrasi oleh KPU RI.

“Kami di KPU kabupaten/kota stand by siap membantu KPU RI untuk melakukan verifikasi administrasi melalui SIPOL,” tambah Jajang.

Sementara, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin menyatakan untuk penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 itu dilaksanakan 14 Desember 2022.

 “Termasuk penetapan hasil pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu 2024,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: