BPOM Bongkar Produk Ilegal, Mulai Suplemen hingga Kosmetik Mencapai Rp3, 7 Miliar

BPOM Bongkar Produk Ilegal, Mulai Suplemen hingga Kosmetik Mencapai Rp3, 7 Miliar

Sampel obat dan kosmetik ilegal yang berhasil diamankan BPPOM Serang. -Jermaine Tirta Dewa-Bantenraya.com

"Tepatnya pada bab III bagian kedua paragraf 11 tentang Kesehatan, Obat, dan Makanan Pasal 60 dan Pasal 64 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar," tambah dia.

BACA JUGA:Pekerja Tambang Emas Ilegal di Sungai Kapuas Kocar-kacir, Cukongnya Kini Diburu Polisi

Upaya yang dilakukan BPPOM ini untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran produk obat dan makanan ilegal.

Pengawasan pasar obat tradisional dan kosmetik ilegal serta bahan berbahaya dilakukan selama periode Januari-Juli tahun 2022.

Pengawasan dilaksanakan terhadap sarana produksi maupun distribusi baik secara daring maupun luring serta melakukan operasi penindakan terhadap pelanggaran tindak pidana di bidang obat dan makanan.

Penertiban dilakukan terhadap 55 sarana distribusi yang terdiri dari importir dan badan usaha kosmetik serta sarana distribusi yang berada di mall atau pusat perbelanjaan modern maupun di pasar tradisional.

"Dari 55 sarana tersebut diperoleh hasil 31 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dengan temuan berupa kosmetik illegal dengan nilai keekonomian sekitar Rp 59.406.000," katanya.

Pelaksanaan penertiban pasar dari kosmetik ilegal ini, BBPOM Serang menggandeng lintas sektor.

Di antaranya, dinas yang membidangi urusan perdagangan di Tangerang Kota, Tangerang Selatan dan Kota Serang.

 

Artikel ini telah tayang di Disway.id dengan judul: Pasar Obat dan Kosmetik Ilegal Dibongkar BPPOM Serang, Produk Senilai Rp 3,7 M Diamankan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: