Bupati Minta PNS Penerima Bansos Sadar Diri
BKN kembali menegaskan bahwa PNS yang malas-malasan bekerja bisa terancam sanksi pemecatan. Foto: Jambi independen--
Mengenai sanksi, Didit menyatakan saat ini masih perlu ada pembahasan terlebih dahulu dengan pimpinan tertinggi PNS di Kabupaten Garut dalam hal ini sekertaris daerah (sekda).
“Tetapi kami punya kode etik, seperti Perbup mengenai kode etik dan perbup benturan kepentingan. Tapi untuk masalah ini kami belum bisa menyimpulkan,” terangnya.
Didit akan berkoordinasi dengan Sekda Garut Nurdin Yana terkait temuaan PNS di Kabupaten Garut penerima bansos. “Nanti kita laporkan dulu ke pak sekda dan koordinasi dengan Dinsos. Baru kami melakukan tindakan,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: