Bupati Minta PNS Penerima Bansos Sadar Diri

Bupati Minta PNS Penerima Bansos Sadar Diri

BKN kembali menegaskan bahwa PNS yang malas-malasan bekerja bisa terancam sanksi pemecatan. Foto: Jambi independen--

GARUT, RADARTASIK.COM – Bupati Garut H Rudy Gunawan mengimbau pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Garut yang masih menerima bantuan sosial (bansos) untuk mengaku dan sadar diri.

“Saya imbau kepada para PNS yang terima bansos untuk ngaku,” ujar Rudy kepada wartawan di Kantor Bupati Garut Kecamatan Tarogong Kidul, Rabu 27 Juli 2022, kemarin.

Rudy menerangkan, saat ini petugas dari Dinas Sosial (Dinsos) sedang melakukan verifikasi dan validasi di lapangan untuk mengecek kebenaran data PNS yang menerima bansos tersebut.

BACA JUGA:dr Helmi Budiman: Keluarga yang Harmonis Cegah Stunting

“Datanya memang ada (PNS di DTKS), tetapi mereka tidak memberikan rekening, jadi tidak menerima. Itu yang saya tahu,” terangnya.

Meski begitu, dirinya meminta para PNS yang sudah menerima bantuan sosial untuk jujur dan mengakui terkait penerimaan bantuan tersebut.

“Kalau ngaku, bisa memudahkan petugas untuk menghapus datanya dari penerima bantuan,” ujarnya.

BACA JUGA:Kecewa Terhadap Pemkab Garut, Ribuan Honorer akan Mogok Kerja

Rudy berjanji akan menindak tegas para PNS yang diketahui mengambil bantuan sosial tersebut. “Saya akan tindak kalau terbukti ada PNS ngambil,” terangnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut Didit Fajar Putradi mengatakan, saat ini pihaknya belum menerima informasi dari Dinas Sosial (Dinsos) terkait adanya PNS yang menerima bansos.

“Informasinya belum ada, jadi belum tau bagaimana PNS ini bisa masuk dalam DTKS,” ujar Didit kepada wartawan, kemarin.

BACA JUGA:Akibat Terjangan Banjir Bandang, 7 Jembatan di Banjarwangi Garut Putus

Saat ini pihaknya belum tahu terkait aturan penerima bansos, karena itu ada di kewenangan Dinas Sosial. Tetapi menurut dia, kalau penerima memiliki profesi seperti PNS itu tidak layak untuk mendapatkannya.

“Akang bisa menilai, kalau punya profesi PNS atau ASN itu layak mendapatkan atau tidak?” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: